Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas


JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet, melainkan dapat disimpan di handphone penduduk.

"Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone, kemudian daerahnya harus ada jaringan dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam akun youtubenya, Jumat (7/1).

Zudan menambahkan, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas ini secara bertahap. Yang belum memiliki handphone maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang.

"Oleh karena itu, penerapan identitas digital ini dilakukan secara bertahap, dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, layanan digital, dan secara fisik manual," terangnya.

Zudan lalu menjelaskan gambaran singkat mengenai identitas digital dalam tayangan videonya. Yaitu data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk. Serta memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Penerapan Identitas Digital

Cara menerapkan identitas digital adalah dengan menginstalasi aplikasi ID, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email dan nomor hp.

Berikutnya, melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah. Lalu verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID.

Menu dalam aplikasi identitas itu adalah data keluarga dan dokumen kependudukan. Serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional.

Dalam aplikasi tersebut bisa menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan.

e-KTP juga mulai tahun 2022 ini sudah mulai ditransformasikan menjadi identitas digital di 50 Kabupaten/Kota, sehingga pemanfaatannya untuk segala keperluan di segala sektor tidak perlu lagi dilakukan fotokopi.

Kantor Tak Lagi Fotokopi KTP

Kemendagri juga meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Akses verifikasi data dilakukan digital.

"Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Sabtu (1/1).

Zudan mengatakan, Kemendagri berkomitmen mendukung setiap lembaga baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital. Dia berharap proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your customer).

"Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi," ujar dia.

Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.

"Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital, yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja,” ungkap Zudan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar