Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
JAKARTA- Ketua DPP PKB (PKB) Yaqut Cholil Qoumas tak mempermasalahkan usulan PDI terkait kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
"PKB tidak ada masalah. Apalagi ini kan perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu," kata Yaqut di ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Yaqut mengatakan, wacana menaikkan ambang batas parlemen ini dilakukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Namun, Yaqut menilai, kenaikan ambang batas parlemen kemungkinan bisa menjadi 5 persen atau tetap di 4 persen.
"Semangat parliamentary threshold adalah penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu. Soal angka, saya pikir masih sangat fleksibel. Bisa 5 persen, bisa saja masih tetap 4 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, asumsi dasar kenaikan ambang batas parlemen adalah alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan sehingga membentuk sistem kepartaian menjadi lebih efektif.
Selain itu, menurut dia, kenaikan ambang batas parlemen ini membuat partai yang memiliki basis dukungan yang besar di daerah pemilihan, berhasil mengamankan kursi di parlemen.
"Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, maka angka ambang batas alamiah juga semakin tinggi," kata dia.
Sebelumnya, PDI-P melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I melahirkan sembilan rekomendasi partai, termasuk perubahan ambang batas parlemen.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
.png)

Berita Lainnya
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajai'un, Belum Usai Pandemi Melanda Negeri, Kini Ibu Pertiwi Dibuat Duka Lagi...
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
Telkomsel Hadirkan Banyak Promo Menarik di RAFI 2021, Intip Yuk
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
Muhammadiyah Fatwakan Rokok Elektronik Haram
Pengamat Sebut PBNU Tak Bisa Lepas dari Politik Praktis
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
Ini Aturan Prajurit TNI Boleh Jadi Ajudan Anggota DPR