Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
JAKARTA- Ketua DPP PKB (PKB) Yaqut Cholil Qoumas tak mempermasalahkan usulan PDI terkait kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 4 persen menjadi 5 persen.
"PKB tidak ada masalah. Apalagi ini kan perdebatan lama setiap ada isu revisi UU Pemilu," kata Yaqut di ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Yaqut mengatakan, wacana menaikkan ambang batas parlemen ini dilakukan untuk menyederhanakan jumlah partai politik di parlemen.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Namun, Yaqut menilai, kenaikan ambang batas parlemen kemungkinan bisa menjadi 5 persen atau tetap di 4 persen.
"Semangat parliamentary threshold adalah penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu. Soal angka, saya pikir masih sangat fleksibel. Bisa 5 persen, bisa saja masih tetap 4 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, asumsi dasar kenaikan ambang batas parlemen adalah alokasi kursi yang semakin kecil pada setiap daerah pemilihan sehingga membentuk sistem kepartaian menjadi lebih efektif.
Selain itu, menurut dia, kenaikan ambang batas parlemen ini membuat partai yang memiliki basis dukungan yang besar di daerah pemilihan, berhasil mengamankan kursi di parlemen.
"Semakin sedikit jumlah partai peserta pemilu, maka angka ambang batas alamiah juga semakin tinggi," kata dia.
Sebelumnya, PDI-P melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I melahirkan sembilan rekomendasi partai, termasuk perubahan ambang batas parlemen.
Ambang batas parlemen juga didorong untuk ditingkatkan, dari 4 persen menjadi sekurang-kurangnya 5 persen.
Selain itu, UU Pemilu juga direkomendasikan untuk memberlakukan ambang batas parlemen secara berjenjang, yaitu persen DPR RI, 4 persen DPRD Provinsi dan 3 persen DPRD Kabupaten/Kota.
.png)

Berita Lainnya
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
KNKT Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Tidak Meledak di Udara
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Aturan Direvisi, Jokowi Teken Perpres Baru Kartu Prakerja