Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan program baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk modal awal, dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.
"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).
Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," terang Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
Airlangga juga menjamin JKP tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.
"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga belum lama ini.**
.png)

Berita Lainnya
Lomba Mural Kritik Polri, Kapolri Ikut Cat Mural 'Siapa Berani Kritik Polisi?'
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN Sembako dan Sekolah
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara