Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan program baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk modal awal, dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.
"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).
Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," terang Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
Airlangga juga menjamin JKP tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.
"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga belum lama ini.**
.png)

Berita Lainnya
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Ini Penampakan Seragam Baru Satpam Warna Krem, Ramai Bilang Mirip Polisi India
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
Sosok Bripda Tazkia, Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Peringati Hari Veteran Nasional Dinsos Gelar Upacara dan Ziarah di TMT
Terdeteksi Berada di Hong Kong, Polri Terus Buru Jozeph Paul Zhang