Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah menyiapkan program baru melalui Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja), yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk modal awal, dana yang disiapkan sebesar Rp6 triliun bersumber dari APBN.
"Yang terkait dengan dana awal untuk program JKP, UU juga sudah mengatur dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp6 triliun," ujarnya dalam konferensi pers virtual terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).
Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.
Jaminan kehilangan pekerjaan akan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).
"Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan," terang Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP tak akan menghilangkan manfaat yang diberikan dari program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan kematian (JK).
Airlangga juga menjamin JKP tak membebani pekerja dan pengusaha untuk membayar tambahan iuran setiap bulannya.
"JKP tidak menghilangkan manfaat kecelakaan kerja, JKK, JHT, dan pensiun. Ini juga tanpa membebani iuran ke pekerja dan pengusaha," ujar Airlangga belum lama ini.**
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Pertanyakan Kebijakan BBM 1 Harga
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Ustaz Abdul Somad Ziarah ke Makam Korban Tsunami
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
Menkeu Dorong Bank Berikan Pinjaman Selama Pandemi
Caketum PB HMI Bobby Irtanto: Indonesia Harus Kembali pada Identitasnya Negara Agraris
Sengketa Tanah Jadi Biang Keladi Terhambatnya Penerbitan Sertifikat Lahan