Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
(INDOVIZKA) - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp3,55 juta.
Total BLT yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Kini para pekerja menaruh harapan bisa mengikuti Kartu Prakerja, sebab program BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.
Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.
"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ujarnya.
Dia menyebut, yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, yaitu mereka yang bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos Kemensos.
"Tidak ada peraturan yang mengatur soal income atau gaji calon peserta. Yang bisa dikenai sanksi hukum adalah kalau mereka yang masuk dalam daftar terlarang (blacklist) mendaftar dengan memalsukan identitas," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
DPR Dukung Terawan Kembangan Vaksin Nusantara dengan Antibodi Seumur Hidup
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia Tahun Ini
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional