Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
(INDOVIZKA) - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp3,55 juta.
Total BLT yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Kini para pekerja menaruh harapan bisa mengikuti Kartu Prakerja, sebab program BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.
Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.
"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ujarnya.
Dia menyebut, yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, yaitu mereka yang bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos Kemensos.
"Tidak ada peraturan yang mengatur soal income atau gaji calon peserta. Yang bisa dikenai sanksi hukum adalah kalau mereka yang masuk dalam daftar terlarang (blacklist) mendaftar dengan memalsukan identitas," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Awas, Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Palsu Bisa Curi Data Pribadi
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Swasembada Pangan dan Pupuk Terjangkau Jadi Prioritas Pemerintah
Said Aqil: Sila Kelima Pancasila Jauh Panggang dari Api
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera