Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
(INDOVIZKA) - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tinggal menunggu waktu. Jika sudah dibuka, tidak hanya pengangguran yang bisa daftar tapi para pekerja dibolehkan daftar Kartu Prakerja. Pekerja yang diterima Kartu Prakerja akan mendapatkan BLT sebesar Rp3,55 juta.
Total BLT yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.
Kini para pekerja menaruh harapan bisa mengikuti Kartu Prakerja, sebab program BLT subsidi gaji tidak dilanjutkan.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu menjelaskan berdasarkan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi.
"Permenko juga mengatur daftar terlarang yang meliputi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, penerima bansos Kemensos," ujarnya kepada Okezone.
Meski begitu, tetap ada seleksinya, sehingga mereka tak serta merta langsung diterima sebagai peserta. Program Kartu Prakerja menerapkan pendaftaran mandiri, seseorang harus mendaftar di situs Prakerja. Pada saat mendaftar, mereka harus mengisi form deklarasi diri dengan menjawab serangkaian pertanyaan.
"Sekali lagi, tidak ada persyaratan besaran gaji atau income untuk mendaftar. Kami melakukan 3 kali survei di tahun 2020 untuk melihat dampak program terhadap kebekerjaan peserta dan melihat penggunaan dana insentif pasca pelatihan," ujarnya.
Dia menyebut, yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, yaitu mereka yang bekerja sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN/TNI/POLRI, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD, dan penerima bansos Kemensos.
"Tidak ada peraturan yang mengatur soal income atau gaji calon peserta. Yang bisa dikenai sanksi hukum adalah kalau mereka yang masuk dalam daftar terlarang (blacklist) mendaftar dengan memalsukan identitas," kata dia.
.png)

Berita Lainnya
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Skandal Judi Online di Kemenkominfo: Menkominfo Budi Arie dalam Sorotan Tajam
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Polda Riau Tetapkan 81 Tersangka dan Tangani 74 Kasus Karhutla Tahun 2019
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi