Pilihan
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan larangan untuk ekspor barang mentah. Kebijakan ini perlu diambil untuk mengubah pola pikir bangsa yang sudah terjajah sejak zaman kongsi dagang VOC.
"Jangan sekali lagi berpikir ekspor barang mentah, raw material, ekspor nikel ore, tidak. Pola pikir harus kita ubah, ini harus menjadi negara industri! Kalau kita mau maju," tegas Jokowi saat melepas ekspor perdana smelting grade alumina di Bintan, Selasa (25/1).
Jokowi menyatakan, larangan ekspor barang mentah bukan tanpa sebab. Kepala negara meyakini, akan ada nilai tambah jika yang diekspor adalah barang setengah jadi atau sudah jadi.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Dengan risiko apa pun, satu per satu akan saya stop (ekspor barang mentah)," yakin Jokowi.
Akibat kebijakan Jokowi, Indonesia kini menerima gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun Jokowi mengaku cuek dan siap menghadapi semua gugatan dunia demi kemajuan Indonesia.
"Nikel ore stop, kita digugat oleh WTO silakan gugat, nanti stop bauksit mesti ada yang gugat lagi, silakan gugat tidak apa-apa, kita hadapi!, Kalau ndak (stop), sejak zaman VOC kita akan jadi pengekspor raw material tidak rampung-rampung," tutup Jokowi.
.png)

Berita Lainnya
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
Soal Penanganan Pandemi, Airlangga: Saatnya Berpihak kepada Rakyat
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk