Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
(INDOVIZKA) - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini ditunjukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah non-PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur Nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Mereka bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
.png)

Berita Lainnya
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Kapusbintal: Bintal akan Ciptakan Mental TNI yang Tangguh
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022