Pilihan
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
(INDOVIZKA) - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini ditunjukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah non-PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur Nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Mereka bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
.png)

Berita Lainnya
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Apa Penyebab Makin Banyak Mualaf di Israel?
Persoalan Logo Dicomot, Acara Ikatan Alumni Ansor Jatim Jadi Ricuh
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020