Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
(INDOVIZKA) - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini ditunjukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah non-PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur Nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Mereka bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Berita Lainnya
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Cukai Rokok Naik 12 Persen di 2022, Bagaimana dengan Cukai Miras?
DPR Minta Jumlah Penerima Bantuan UMKM Ditingkatkan Jadi 24 Juta
Termasuk IDI, DPR Ajak Semua Pihak Dukung Vaksin Nusantara
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah
Jokowi: Jangan Lagi Berpikir untuk Ekspor Barang Mentah, Ada yang Gugat Kita Hadapi
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik