Pilihan
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
(INDOVIZKA) - Pemerintah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru. Himbauan ini ditunjukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah non-PNS dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur Nataru.
“ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya tedalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Mereka bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
Dalam poin pertama, Pemutusan hubunga perjanjian kerja PPPK karena melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua, PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Beri Sinyal Mudik Kembali Dibatasi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Minimalisir Korban Jiwa, Mensos Minta Kepala Daerah Petakan Lokasi Rawan Bencana
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Truk Gilas 6 Kendaraan, Kecelakaan Beruntun di Tanah Datar Telan Korban Jiwa