Pilihan
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan Abdimas Syahfitra dalam kasus dugaan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.
Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (15/12/2020). Dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.
Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Hasilnya non reaktif hingga Abdimas digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Alasan penahanan agar tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Hal ini sesuai KUHAP. "Itu alasan penahanan," kata Zega.
Terkait hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan Abdimas telah menyebabkan kerugian sebesar Rp480 juta. "Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," ucap Zega.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota
Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.
Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.
Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Mutasi Virus Corona B.117 Kembali Ditemukan di 4 Provinsi Berikut Ini
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Ini Enam Klaster Rencana Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah Rencananya Diperpanjang hingga 2021
Catat, Ini Daftar Aplikasi yang Bikin Baterai HP Boros
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu