Pilihan
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini
(INDOVIZKA) - Iuran BPJS Kesehatan naik mulai hari ini, Jumat (1/1). Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas III.
Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan. Namun pemerintah mengurangi subsidi yang diberikan untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III.
"Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional yaitu sebesar Rp42 ribu per orang per bulan," tulis Pasal 29 ayat I tersebut, dikutip, Senin (1/1).
"Besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, yaitu sama dengan iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari pasal 34 ayat 1 Perpres tersebut.
Peserta PBI, PBPU, dan BP biasanya membayar iuran Rp25.500 per orang per bulan dan pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.
Subsidi tersebut dikurangi menjadi Rp7.000 per bulan sehingga peserta BPJS kelas III harus membayar Rp35.000 per orang per bulan. Dengan kata lain kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III itu sebesar Rp9.500.
Sementara Untuk iuran kepesertaan PBPU dan peserta BP kelas I dan II tidak ada kenaikan, masing-masing membayar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.
Kenaikan iuran dikhawatirkan bisa membuat tunggakan bertambah. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.
"Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
.png)

Berita Lainnya
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
Masjid Bukan Tempat Penyemaian Radikalisme, Hidayat Nur Wahid Ajak Anak Muda Makmurkan Masjid
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Optimalkan Peluang Peningkatan Ekspor
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan Nataru
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri