Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
INDOVIZKA/COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).
HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter.
- Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner
- Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
- Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
- Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
- Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab, pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," kata Lutfi.
Sedangkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu menandakan pemerintah tidak memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, maupun rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
"Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi," kata Tulus.
"Justru, saya menduga ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga," tutur Tulus.
.png)

Berita Lainnya
Pemprov Riau Kembali Salurkan Bankeu untuk 1.591 Desa
Jamin Stok Beras, Pemprov Koordinasi dengan Sumbar dan Sumsel
Disbun Riau Targetkan 10.550 Ha PSR Kebun Sawit di 10 Kabupaten/Kota
OJK: Tolong Jangan Pinjam ke Pinjol Jika Tidak Ada Penghasilan
Pengajuan BLT UMKM 2021 via Online, Begini Prosedurnya
Cara Memulai Bisnis Online untuk Pemula
Fitra Riau Rilis Indeks KIA, 7 Daerah di Riau Masuk Kategori Rendah Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran
Meski Gampang Didapat, Minyak Goreng Lebih Mahal di Pasar Tradisional
Pekan Ini Harga TBS Sawit Turun Lagi
Neraca Perdagangan Riau Surplus 9,70 Miliar Dollar AS
PHB Mulai Diterapkan, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melonjak
Benarkah Minyak Goreng Langka Akibat Penimbunan?