Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
INDOVIZKA/COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).
HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter.
- Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner
- Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
- Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
- Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
- Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab, pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," kata Lutfi.
Sedangkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu menandakan pemerintah tidak memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, maupun rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
"Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi," kata Tulus.
"Justru, saya menduga ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga," tutur Tulus.
.png)

Berita Lainnya
Warga dan UMKM Serentak Ucapkan Terima Kasih: Bupati H. Herman Telah Hidupkan Ekonomi Rakyat
Pasca Dibuka 7 Mei, Bandara SKK II Pekanbaru Masih Sepi
Juni, BRK Launching Jadi Bank Syariah
Efek Corona, Matahari Tutup Gerai & Potong Gaji Karyawan
Tekan Harga Sembako Stabil dan Inflasi Terkendali, Pemko Pekanbaru Lakukan ini
7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
Harga TBS Sawit Plasma dan Swadaya di Riau Naik
Kemenkeu Catat Kekayaan Negara Berupa Tanah 12 Universitas Negeri Bernilai Rp 161 T
TPK Hotel Berbintang di Riau Sedikit Menurun
7 Lego Robot dengan Bentuk Unik yang Bisa Anda Jadikan Hadiah
Bahlil Minta Anak Buahnya Rajin Datangi Investor dan Bantu UMKM
Fitra Riau Rilis Indeks KIA, 7 Daerah di Riau Masuk Kategori Rendah Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran