Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
INDOVIZKA/COM - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang akan mulai berlaku 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," ujar Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/1).
HET untuk minyak goreng curah ditetapkan dengan harga Rp11.500 per liter, sedangkan kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter, dan kemasan premium tetap Rp14 ribu per liter.
- Dorong UMKM Tumbuh, Abdul Wahid Dengarkan Aspirasi Forum Pedagang Wisata Kuliner
- Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
- Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
- Kamu Wajib Tahu! Ini Keunggulan dan Kekurangannya Kompor listrik
- Rekomendasi Mesin Nespresso Untuk Membuat Kopi
Oleh karena itu, kebijakan minyak goreng 1 harga Rp14 ribu per liter tetap berlaku selama masa transisi hingga 1 Februari.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian.
Lutfi juga mengimbau masyarakat agar bijak dengan tidak melakukan panik beli atau panic buying terhadap minyak goreng. Sebab, pemerintah menjamin stok akan tetap tersedia dengan harga terjangkau.
"Kami berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang, distributor, hingga produsen," kata Lutfi.
Sedangkan, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai kebijakan subsidi minyak goreng Rp14 ribu menandakan pemerintah tidak memahami kondisi pasar, psikologi konsumen, maupun rantai pasokan minyak goreng dalam negeri.
Lebih lanjut, ia justru mengatakan pemerintah melakukan praktik anti persaingan dengan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
"Dengan harga sepihak, sebenarnya ini kebijakan anti kompetisi karena seharusnya pemerintah cukup tetapkan HET, tapi penyeragaman harga ini jadi kebijakan anti kompetisi," kata Tulus.
"Justru, saya menduga ada sindikat antara pemerintah dengan pedagang minyak goreng besar dalam menentukan harga," tutur Tulus.
.png)

Berita Lainnya
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru 2023, DPRD Riau Minta Disperindag Tinjau Sembako
Harga Telur Makin Melambung di Pekanbaru
Realisasi Stimulus Listrik Rp 9,42 T Dinikmati 31,94 Juta Pelanggan PLN
Ini Biang Kerok Harga Gula Mahal
Pemerintah Telah Gelontorkan PMN Rp 695,6 T Sejak 2005
Digagas Putra Asli Inhil, WINjek Jasa Transportasi Online
Polsek Ujungbatu Gerebek Warung Dijadikan Tempat Judi Dadu
Temuan Ombudsman: Produsen Minyak Goreng Batasi Stok untuk Para Agen
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Indonesia Punya Utang Rp6.713 Triliun, untuk Apa Saja?
6.867 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Diungkap Rp 5,25 Triliun
Jelang Puasa dan Lebaran, Stok Bulog di Riau 8.000 Ton