Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KPPU: Kepemilikan Kebun Sawit Rakyat Makin Sedikit, Perusahaan Swasta Makin Besar
JAKARTA (INDOVIZKA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bahwa kepemilikan perkebunan sawit nasional atau masyarakat semakin menurun. Di sisi lain, kepemilikan pihak swasta terhadap perkebunan sawit semakin meningkat.
Komisioner KPPU, Ukay Karyadi mengatakan, sepanjang 2021 terjadi sejumlah akuisisi yang dilakukan perusahaan swasta. Itu dilakukan terhadap perusahaan pengampu perkebunan sawit nasional.
"Dari data KPPU sendiri, tahun kemarin ada 10 akuisisi perkebunan sawit yang dilakukan perusahaan lebih besarnya. Di mana 5 perusahaan Malaysia mengakuisisi perusahaan nasional, di sisi lainnya (perusahaan) Malaysia mengakuisisi (perusahaan) Malaysia," katanya dalam diskusi virtual Indef, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Jadi semakin kedaulatan si perkebunan sawit itu semakin berkurang dari sisi kepemilikan. Kepemilikan rakyat semakin berkurang, kepemilikan nasional juga semakin berkurang. Ini perlu jadi perhatian semua," imbuhnya.
Dengan adanya akuisisi tersebut, kata dia, persentase kepemilikan kebun sawit yang dikelola masyarakat juga ikut berkurang. Ini jadi efek domino yang terjadi di sektor hulu.
"Setiap tahun tuh kepemilikan rakyat itu selalu berkurang karena diambil perusahaan menengah. Setiap tahun perusahaan menengah juga berkurang karena diakuisisi oleh perusahaan yang besar," katanya.
Dalam keterkaitannya dengan harga minyak goreng, kepemilikan perkebunan sawit jadi permasalahan di hulu yang turut andil. Ukay menyebut ini berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang diampu oleh BPN. "Setidaknya di pangkalnya itu ada alokasi lahan yang itu kebijakannya ada di BPN. Itu sampai kepemilikan kebun sawit semakin konsentrasi pada pelaku usaha swasta utamanya besar," kata dia.
"Banyak kebun sawit yang dikelola perusahaan besar bukan oleh rakyat. Perlu diketahui di perkebunan sawit itu ada dua kaki yang bermain. Ada sektor modern dan tradisional. Tradisional ini yang dimiliki rakyat," tambahnya.
Kebijakan di Kementan dan Kemenperin
Ukay mengatakan, selain ketimpangan lahan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian juga punya pengaruh terhadap kenaikan harga minyak goreng
"Sayangnya kementan tak banyak bicara dalam persoalan minyak goreng ini. Selanjutnya, tentunya di turunannya ada Kemenperin, industri minyak goreng ini ada dua asosiasi besar," katanya.
Dua asosiasi itu yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) yang beranggotakan 33 perusahaan. Serta Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) yang beranggotakan 44 perusahaan.
"Dari 74 ini kalau dikerucutkan lagi, semakin ada keterkaitan kelompok sekitar 30-an saja, 30 perusahaan yang bermain di industri minyak goreng. Dari 30 ini ada 4 atau 5 yang menguasai pasar," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Daftar Barang Untuk Seserahan Pernikahan
TPK Hotel Berbintang di Riau Sedikit Menurun
Menko Airlangga Tinjau Pasar Kangkung Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14.000
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
PT APGWI Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat Sekitar Daerah Operasi
Transaksi Bazar UMKM BBI-BBWI dan Lancang Kuning Carnival Riau Tembus Rp3,08 Miliar
Jelang Nataru, Kapolres Inhil Sidak Ketersediaan Stok dan Harga Sembako
Bahlil Minta Anak Buahnya Rajin Datangi Investor dan Bantu UMKM
Deretan Orang Terkaya di Indonesia Berkat Batubara
Tercatat 4.000 Warga Pekanbaru Alami Miskin Ekstrem
Harga Bahan Pokok Naik Pasca Hari Raya Idul Fitri
PHB Mulai Diterapkan, Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru Melonjak