Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pengamat Ekonomi: Indonesia Alami Darurat Konsumsi Rokok, Cukai Rokok Harus Naik
Jakarta (INDOVIZKA) - Pengamat ekonomi meminta tarif cukai rokok harus naik karena Indonesia saat ini mengalami darurat konsumsi rokok. “Disebut demikian karena tembakau merupakan faktor risiko kematian, kesakitan, dan disabilitas nomor satu untuk laki-laki dan tujuh bagi perempuan,” kata Abdillah Ahsan, Direktur SDM Universitas Indonesia dalam Media Briefing bertajuk Polemik Peningkatan Tarif Cukai Rokok dan Tantangannya yang digelar secara webinar pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Abdillah menuturkan, saat ini ada 27,3 persen dari jumlah perokok di Indonesia merupakan penduduk termiskin. Konsumsi rokok yang berasal dari rumah tangga termiskin di Indonesia menjadi pengeluaran terbesar dibandingkan pengeluaran lainnya. Pengeluaran untuk konsumsi rokok, kata Abdillah, bahkan mencapai tujuh kali lebih besar dari pengeluaran untuk konsumsi daging.
Diambil dari hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, kata Abdillah, tingginya konsumsi rokok di Indonesia ini menyebabkan kejadian anak pendek atau stunting 5,5 persen lebih tinggi pada anak dengan orang tua yang merokok. “Anak yang stunting akan berpengaruh pada generasi masa depan yang bukan unggulan,” katanya.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Persoalan lain dari tingginya konsumsi rokok, menurut peneliti senior pada Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia ini, menyebabkan Jaminan Kesehatan Nasional terbebani yang disebabkan banyaknya penyakit berhubungan dengan rokok. Jumlah penyakit berhubungan dengan rokok seperti jantung, stroke, dan kanker yang ditangani BPJS pada 2019 mencapai 17,5 juta kasus. “Biayanya mencapai Rp 16,3 triliun,” ucapnya.
Hal lain yang membuat tarif cukai harus naik, kata Abdillah, tentu saja prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun yang terus tinggi dan sukar dikendalikan. Prevalensi perokok anak mencapai 9,1 persen dari 8,8 persen pada 2016,
Alih-alih ditekan ke angka 5,4 persen pada 2019, prevalensi perokok anak terus melesat . “Kalau tidak ada upaya yang luar biasa, maka nanti pada 2030 prevalensi perokok anak bisa mencapai 16 persen,” ujarnya. Usia perokok anak semakin muda dan jumlahnya kian banyak. “Bisakah target pemerintah untuk menekan prevalensi perokok anak menjadi 8,7 persen pada 2024 tercapai?”
Ia menjelaskan, untuk menurunkan prevalensi perokok anak, dibutuhkan kerja sama lintas-sektor, setidaknya dikendalikan agar tidak meningkat. Salah satunya dengan menaikkan tarif cukai rokok. Kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong harga rokok semakin tidak terjangkau, sehingga penjualannya menurun.
“Kami mendesak tarif cukai dan harga rokok minimal naik 20 persen untuk mengurangi konsumsi rokok, meningkatkan penerimaan negara, dan menyelamatkan perekonomian rakyat kecil yang terjerat rokok,” kata Abdillah,. Selain itu, kenaikan cukai juga akan menambah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja rokok dan petani tembakau.
Dalam webinar itu, staf pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Krisna Puji Rahmayanti menekankan, kenaikan tarif cukai rokok tidak berkorelasi dengan maraknya rokok ilegal. “Tapi berkorelasi terhadap penegakan hukumnya,” katanya.
Dari penelitian yang dilakukannya, kata Krisna, meski harga rokok legal meningkat, tapi data 2010-2018 menunjukkan rokok rokok ilegal justru meningkat hanya sampai 2016 dan kemudian turun sampai tahun 2018. “Ini mengindikasikan, kenaikan cukai rokok yang dapat menjadi instrumen yang dapat mengendalikan konsumsi dengan kenaikan harga tidak berkorelasi terhadap kenaikan rokok ilegal.”
Krisna menuturkan, alokasi DBHCT bisa digunakan untuk penindakan hukum rokok ilegal, yang bisa dimanfaatkan untuk menekan prevalensi merokok. Menurut dia, rokok ilegal tak hanya menyebabkan keterjangkauan harga oleh anak-anak dan orang miskin meningkat lantaran harga nya jauh lebih murah, tapi juga memiliki efek domino lainnya.
“Rokok ilegal bisa meningkatkan konsumsi, meningkatkan kematian dengan faktor risiko merokok, mengurangi penerimaan pemerintah, mengabaikan peringatan kesehatan, mengabaikan larangan penjualan rokok bagi anak, menekan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai, membuka pasar tertutup untuk produk asing hingga dapat mempromosikan korupsi, dan pembiayaan untuk aktivitas kriminal lainnya,” katanya memaparkan.
Koordinator Bidang Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, Fuad Baradja menjelaskan, hingga kini rokok belum dianggap sebagai ancaman. Hal ini berkebalikan dengan negara-negara lain yang menganggap rokok sebagai ancaman lantaran menyebabkan ketergantungan. “Karena dianggap ancaman, negara lain biasanya memberlakukan kenaikan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsinya,” ucapnya.
Direktur Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan (Raya) Indonesia, Hery Chairiansyah menuturkan, pemerintah wajib berpikir bagaimana membangun negara tidak hanya dalam jangka pendek tapi juga jangka panjang. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi bagian utama yang harus dilakukan.
“Dalam hukum, keselamatan rakyat itu menjadi hukum tertinggi, maka segala upaya harus mendahulukan keselamatan. Ketika pemerintah membiarkan harga cukai rokok terjangkau dan pengawasannya tidak berjalan, maka keselamatan masyarakat digadaikan,” kata dia.
Berita Lainnya
Cara Mencegah Trading Ilegal
Uang Kertas Diprediksi Segera Punah Digantikan Aplikasi
Jaringan Telkom Belum Pulih, ATM di Pekanbaru 'Offline'
Harga Cabe Merah di Tembilahan Naik Lagi Menjadi Rp.100.000-perkilo
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Nilai Ekspor Riau Mei 2023 Naik 8,14 Persen
Gubri Bahas Upaya Dorong Harga TBS Saat Safari ke Inhu
Haramkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba, MUI Rekomendasikan 3 Hal
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
Omzet Pedagang Keliling di Tembilahan Menurun Akibat Corona
Harga Sayuran Diprediksi Akan Naik Bulan Ini