Jangan Kelewatan, Ini Sederet Bantuan Sosial Segera Cair


JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial pada Februari ini. Hal tersebut sebagai salah satu upaya menangkal dampak amukan virus Corona (Covid-19) varian Omicron, meskipun tidak separah varian Delta.

"Untuk 2022 ini kita melakukan front loading penyaluran perlindungan masyarakat," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Jakarta, Kamis (10/2).

Beberapa bansos yang akan dicairkan bulan ini adalah, program keluarga harapan (PKH) triwulan II-2022 pada Februari dengan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pencairan Kartu Sembako juga dipercepat dengan target 18,8 juta KPM sebesar Rp200.000 pada Februari.

Bantuan lagi juga dilakukan percepatan, seperti bantuan PKL Warung sebesar Rp600.000 untuk 1 juta, dan penyaluran BLT Dana Desa dengan target 8 juta KPM.

"Penyaluran bantuan PKL Warung sebesar Rp 600 ribu untuk 1 juta, BLT Dana Desa juga kita percepat," jelas Febrio.

Kartu Prakerja juga dipercepat dan diprioritaskan pada sektor-sektor terdampak dan pada level PPKM yang lebih tinggi. Upaya untuk mendukung penguatan program perlindungan masyarakat dan dukungan UMKM dilakukan pemanfaatan cadangan, Saldo Anggaran Lebih (SAL), atau refocusing dengan menjaga defisit tetap terkendali dalam batas aman.

Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Bantuan ini diharapkan bisa menjadi penopang di masa pandemi.

Penerima manfaat yang diambil melalui DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan. Bantuan tersebut langsung disalurkan kepada penerima dan tidak bisa diwakilkan.

Dikutip dari laman resmi Kemensos, pada dasarnya untuk masuk dalam daftar DTKS masyarakat bisa mendaftar ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, perangkat Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah apakah layak atau tidak.

"Datanya akan dikirim melalui sistem untuk diproses oleh Dinas Sosial," demikian dikutip laman Kemensos, Jakarta, Selasa (18/1).

Usai melewati proses tersebut, penerima manfaat Bansos PKH bisa melakukan daftar DTKS Kemensos online lewat handphone untuk tahapan selanjutnya. Setelah melakukan tahapan terakhir, baru akan diketahui apakah pengusul bantuan berhak sebagai penerima.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar