Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Diminta Tambah Jumlah Produsen Minyak Goreng Lewat UMKM
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peneliti Sigmaphi Muhammad Nalar, menyarankan agar Pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui UMKM. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2/2022).
“Sebenarnya dalam jangka panjang Pemerintah perlu memberikan ranah untuk UMKM masuk di minyak goreng ini tetapi harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Misalnya ada aturan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 itu terkait bahwa perusahaan minyak goreng itu harus memiliki lahan sendiri minimal 20 persen dalam pemenuhan produksinya selama 3 tahun ketika sudah jalan.
“Nah ini juga harus dievaluasi kalau misalnya semuanya harus punya lahan mau main-main baru akan susah,” ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah juga harus membangun kerjasama dengan perusahaan swasta, yaitu mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Diantaranya, minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
“Jadi kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga dan industri sekitar 5,2 juta ton. Jadi jumlah itu minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga misalnya Rp 13.500 atau Rp14.000, tapi di industrinya UMKM nya malah hancur di harga Rp18.000 yaitu sakit kepala juga,” jelasnya.
Seimbang
Dengan demikian, harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita tahu lahan lahan sawit yang digunakan perusahaan HGU yang diberikan Pemerintah. Kalau misalnya kerjasama itu dapat dilakukan, ya paksa, diskusi dilakukan negosiasi dilakukan antara pemerintah dan swasta nya,” pungkas Nalar.
.png)

Berita Lainnya
Pasokan BBM di Riau Aman
Pekan Ini TBS Sawit Riau di Harga Rp 2.446,99/Kg
Waduh, Harga Sawit di Riau Turun Lagi jadi Rp2.571,31 per Kg Pekan Ini
Mix and Match Makin Mudah dengan 10 Jilbab Segi Empat Ini
Inhil Siapkan Empat Pasar di Tengah Pandemi Covid-19
Cara Memulai Bisnis Online untuk Pemula
Harga Minyak Goreng dan Makanan Diprediksi Tetap Mahal Hingga Ramadan
Belajar dari China, Intip Strategi Mereka Tarik Investasi Asing
Penyaluran Kredit BRI Tumbuh 9,74 Persen hingga Akhir September
Mengenal Lebih Dekat Ikan Dewa, Harganya Jutaan dan Selalu Diburu Jelang Imlek
Pasca Dibuka 7 Mei, Bandara SKK II Pekanbaru Masih Sepi
Upah Minimum Rata-rata Naik 1,09 Persen