Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Diminta Tambah Jumlah Produsen Minyak Goreng Lewat UMKM
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peneliti Sigmaphi Muhammad Nalar, menyarankan agar Pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui UMKM. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2/2022).
“Sebenarnya dalam jangka panjang Pemerintah perlu memberikan ranah untuk UMKM masuk di minyak goreng ini tetapi harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Misalnya ada aturan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 itu terkait bahwa perusahaan minyak goreng itu harus memiliki lahan sendiri minimal 20 persen dalam pemenuhan produksinya selama 3 tahun ketika sudah jalan.
“Nah ini juga harus dievaluasi kalau misalnya semuanya harus punya lahan mau main-main baru akan susah,” ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah juga harus membangun kerjasama dengan perusahaan swasta, yaitu mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Diantaranya, minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
“Jadi kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga dan industri sekitar 5,2 juta ton. Jadi jumlah itu minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga misalnya Rp 13.500 atau Rp14.000, tapi di industrinya UMKM nya malah hancur di harga Rp18.000 yaitu sakit kepala juga,” jelasnya.
Seimbang
Dengan demikian, harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita tahu lahan lahan sawit yang digunakan perusahaan HGU yang diberikan Pemerintah. Kalau misalnya kerjasama itu dapat dilakukan, ya paksa, diskusi dilakukan negosiasi dilakukan antara pemerintah dan swasta nya,” pungkas Nalar.
.png)

Berita Lainnya
Covid-19 Tidak Pengaruhi Investasi di Pekanbaru
Kenaikan Harga Telur dan Daging Ayam Picu Inflasi Riau
BI Jamin Geopolitik Global Memanas Tak Pengaruhi Ekonomi Indonesia
Berburu Minyak Goreng dan Telur, Emak-emak Serbu Pasar Murah Disperindag
Harga Cabe Merah Kembali Naik, Kini Mencapai Rp 150.000/KG
BLT Rp600.000 untuk UMKM Hingga Nelayan Cair Bulan Ini
Pekan Ini Harga TBS Sawit Turun Lagi
Harga Bawang Merah dan Wortel Terus Meroket
Wajib Coba! Keripik Pisang Home Industri Fasya Tawarkan Berbagai Varian Rasa
Jelang Gelar Expo UMKM, HIPMI dan YMI Audiensi Bersama PJ Bupati Inhil
3 Ribu UKM di Inhil Bakal Terima Modal Usaha
Utang Pemerintah Tembus Rp6.713 Triliun Hingga November 2021