Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pemerintah Diminta Tambah Jumlah Produsen Minyak Goreng Lewat UMKM
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peneliti Sigmaphi Muhammad Nalar, menyarankan agar Pemerintah menambah jumlah produsen minyak goreng melalui UMKM. Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Diskusi Publik Megawati Institute: Nasib Rakyat di Tengah Kenaikan Harga Bahan Pokok, Jumat (4/2/2022).
“Sebenarnya dalam jangka panjang Pemerintah perlu memberikan ranah untuk UMKM masuk di minyak goreng ini tetapi harus diingat aturan-aturan yang memberatkan itu juga harus direvisi,” kata Nalar.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Misalnya ada aturan Permentan Nomor 21 Tahun 2017 itu terkait bahwa perusahaan minyak goreng itu harus memiliki lahan sendiri minimal 20 persen dalam pemenuhan produksinya selama 3 tahun ketika sudah jalan.
“Nah ini juga harus dievaluasi kalau misalnya semuanya harus punya lahan mau main-main baru akan susah,” ujarnya.
Disisi lain, Pemerintah juga harus membangun kerjasama dengan perusahaan swasta, yaitu mewajibkan perusahaan penghasil minyak goreng untuk menyediakan seluruh kebutuhan minyak goreng dalam negeri sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah.
Diantaranya, minyak goreng curah dibanderol Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14.000 per liter.
“Jadi kurang lebih untuk kebutuhan nasional untuk minyak goreng itu baik untuk rumah tangga dan industri sekitar 5,2 juta ton. Jadi jumlah itu minimal harus dipenuhi dulu dengan harga catatannya jangan sampai konsumen dikasih harga misalnya Rp 13.500 atau Rp14.000, tapi di industrinya UMKM nya malah hancur di harga Rp18.000 yaitu sakit kepala juga,” jelasnya.
Seimbang
Dengan demikian, harus seimbang sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kita tahu lahan lahan sawit yang digunakan perusahaan HGU yang diberikan Pemerintah. Kalau misalnya kerjasama itu dapat dilakukan, ya paksa, diskusi dilakukan negosiasi dilakukan antara pemerintah dan swasta nya,” pungkas Nalar.
.png)

Berita Lainnya
Maret 2021, Tembilahan Alami Deflasi 0,07 Persen
Bank Indonesia Siapkan Dua Opsi Penyebaran Rupiah Digital
Rugi Miliaran, DKP Riau 150 Ribu Ton Ikan di Waduk PLTA Koto Panjang Mati
Pekan Ini Harga Pinang di Riau Naik, Kopra Turun
WHO Ungkap Taktik Produsen Rokok Jerat Anak Muda
Okejek Duble Promo, Cashback 1.500 dan 30 Persen
Pengamat Ekonomi: Indonesia Alami Darurat Konsumsi Rokok, Cukai Rokok Harus Naik
Pasca Tahun Baru 2020, Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak
Harga Sembako di Pekanbaru Turun Pasca Nataru
Ditjen Pajak Pastikan Pengenaan PPN Tidak untuk Sembako di Pasar Tradisional
Gelar RAT, Dinas Koperasi Inhil Puji KSPPS BMT Al Barakah Unisi
5 Warganya Positif Covid-19, Pasar di Kecamatan Enok Ditutup