Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Kesehatan melaporkan trend klaim penanganan pasien Covid-19 oleh rumah sakit kepada pemerintah. Tahun 2021, total klaim yang diterima pemerintah mencapai Rp 90,2 triliun atau naik dua kali lipat lebih ketimbang 2020 yang mencapai Rp 40,6 triliun.
"Pembayaran klaim 2020 sudah selesai, karena harus kami selesaikan di 2021," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah dalam konferensi pers,Tah Minggu, 13 Februari 2022.
Isu soal tunggakan klaim ini selalu muncul di tengah pandemi ini. Terakhir ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sisa tagihan pemerintah sebesar Rp 23 triliun, meski kemudian dilaporkan Kemenkes nilainya lebih besar.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Tunggakan klaim ini pun juga disorot oleh pihak rumah sakit seperti Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi. Ia khawatir lambannya pencairan klaim akan berdampak ke fasilitas kesehatan.
“Kami sangat membutuhkan dana itu cair karena ini kan masih banyak yang dispute begitu, kita berharap tim provinsi bisa menyelesaikan klaim-klaim yang dispute ini,” tutur, dikutip dari Bisnis.
Dispute adalah kondisi ketika klaim RS dan BPJS Kesehatan yang melakukan verifikasi sebelum pembayaran, berbeda. Dispute ini akan diselesaikan Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) Provinsi, sebelum klaim diterima Kemenkes.
Pada 2020, Siti mengatakan total klaim Rp 40,6 triliun ini berasal dari 686.221 kasus. Tapi dari jumlah tersebut, hanya Rp 35,11 triliun atau 86,4 persen yang bisa dibayarkan dan Rp 5,49 triliun lagi tak bisa dibayarkan.
Dari Rp 5,49 triliun ini, ada Rp 1,14 triliun yang kedaluwarsa. Artinya, RS melaporkan klaim melewati batas waktu yang ditetapkan oleh Kemenkes. Lalu sisanya ada Rp 4,35 triliun klaim yang memang tidak bisa dibayarkan.
"Ini kenapa terjadi banyak tak bisa dibayarkan, karena saat itu kita masih gunakan sistem pengajuan satu per satu," kata dia.
Sementara pada 2021, total klaim per 31 Januari 2022 mencapai Rp 90,2 triliun untuk 1,72 juta kasus. Ini belum total klaim final karena batas waktu pengajuan klaim 2021 terakhir yaitu paling lambat bulan setelah tahun berakhir, tepatnya pada 28 Februari 2022.
Dari total Rp 90,2 triliun ini, Kemenkes mencatat ada klaim senilai Rp 2,42 triliun yang tak dapat dibayarkan. Di dalamnya, ada Rp 680 miliar karena kedaluwarsa dan tak sesuai, serta Rp 1,74 triliun karena dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Siti menyebut kedua angka terakhir ini lebih rendah dibandingkan 2020, baik secara nominal maupun persentase. "Karena RS sudah antisipasi terkait batas waktu, dan memahami bagaimana mengajukan klaim sehingga tak dinyatakan dispute," kata dia.
Lalu sisanya yaitu klaim yang bisa dibayar kepada rumah sakit adalah Rp 87,78 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 62,68 triliun atau 69,4 persen sudah dibayarkan pada tahun lalu. Sehingga, sisa tagihan 2021 yang belum dibayarkan sampai 2022 ini adalah Rp 25,1 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Varian Omicron Guncang Pasar Keuangan hingga Ancam Pertumbuhan Global
Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Usai Retret, Dimana Nasionalisme dan Kebangsaan PWI
Ketum Baru F-SBPU Dukung Yorrys Raweyai Kembali Pimpin KSPSI Periode 2021-2026
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
256 WNA Cina Masuk Indonesia saat Larangan Mudik Lebaran Diberlakukan
Indonesia Dorong Board of Peace Jadi Jalur Diplomasi Pengakuan Penuh Palestina
BPOM Sita 19 Obat Herbal Ilegal, Ada Kopi hingga Madu Mengandung Viagra
Effendy Sianipar Ingatkan Mendagri Jangan Nekat Jadikan Riau Tempat Penampungan PMI, Berbahaya!