Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Abdul Wahid Minta SKK Migas Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Tidak Menimbulkan Masalah
JAKARTA- Anggota Komisi VII DPR RI H. Abdul Wahid minta alih kelola Blok Rokan dari Chevron kepada Pertamina Hulu Rokan (PHR) berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah.
Hal demikian disampaiakan H Abdul Wahid pada Rapat dengan SKK Migas di ruang Komisi VII Gedung Nusantara I DPR RI, Kamis (16/1/2020).
Pada kesempatan RDP tersebut, Kepala SKK Migas Dwi Sudjipto memaparkan rencana dan target peningkatan produksi dan lifting Minyak dan Gas Bumi tahun 2020. Termasuk juga kendala-kendala penurunan lifting yang signifikan terjadi di Blok Rokan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Anggota Komisi VII H. Abdul Wahid mempertanyakan tentang rencana dan kesiapan SKK Migas dalam alih kelola Blok Rokan Agustus 2021.
" Mengenai rencana hengkangnya Chevron dari Blok Rokan, Bagaimana strategi SKK Migas melalui operator baru nanti (Pertamina) dapat menjamin semua intelektual property dan expertise dalam penerapan full scale project surfactant ini dapat benar-benar berhasil meningkatkan produksi lapangan minyak (Terutama Minas)?" tanya Abdul Wahid
Selanjutnya, pria kelahiran Inhil ini juga meminta dalam peralihan alih kelola ke PHR, SKK Migas harus siapkan stretegi khsusus agar percepatannya peralihannya tidak mengganggu tenaga kerja yang ada untuk fokus menaikan lifting minyak di Blok Rokan tersebut
"Saya minta SKK Migas menjamin percepatan peralihan blok Rokan ini melalui PHR agar semua kemaslahatan dibayarkan kepada pegawai PT CPI di akhir konsesi Blok Rokan pada bulan Agustus 2021. Kepastian ini merupakan hal yang mendasar bagi konstituen kami di Riau yang bekerja di PT CPI agar dapat tetap fokus dalam pencapaian target lifting nasional tanpa adanya keraguan dan prasangka pesangon mereka tidak dibayarkan akibat percepatan alih kelola ini," tegas Ketua PKB Riau ini.
Sementara itu, SKK Migas melalui Dwi Soetjipto meminta waktu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan Anggota Komisi VII secara tertulis pada tanggal 22 Januari 2020 mendatang.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Dunia Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Usai Retret, Dimana Nasionalisme dan Kebangsaan PWI
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19