Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah berharap, rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama.
Menurut dia, apabila ada perbaikan dokumen klaim untuk kasus Covid-19, maka segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menuturkan, jika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Segera Ajukan
Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," kata Siti.
.png)

Berita Lainnya
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Seleksi Petugas Haji 2023 Gunakan CAT
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Angka Positif Covid-19 di Riau Kembali Meningkat, Presiden Tegur Gubernur Riau
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
PKS Minta Mensos Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai