Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah berharap, rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama.
Menurut dia, apabila ada perbaikan dokumen klaim untuk kasus Covid-19, maka segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menuturkan, jika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Segera Ajukan
Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," kata Siti.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Hari Ini Pemerintah Evaluasi PPKM Seluruh Daerah
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
Liburan Telah Tiba, 3 Wisata Laut di Indonesia Yang Wajib Dikunjungi
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Ini Alasan Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 6 September