Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rumah Sakit Diminta Disiplin Dalam Mengklaim Biaya Pelayanan Pasien Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI Siti Khalimah berharap, rumah sakit dalam mengklaim biaya pelayanan pasien Covid-19 perlu disiplin dan kerja sama.
Menurut dia, apabila ada perbaikan dokumen klaim untuk kasus Covid-19, maka segera diselesaikan.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," kata Siti dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menuturkan, jika ada dokumen-dokumen untuk dilengkapi kembali mohon segera dilakukan sehingga pihaknya bisa dengan segera memproses.
Pada 2021, pemerintah telah menerima klaim penanganan hingga Rp 90,2 triliun dari 1,7 juta kasus. Sementara yang sudah dibayarkan sampai akhir Desember 2021 Rp 62,68 triliun.
Namun masih ada Rp 25,10 triliun klaim rumah sakit yang harus dibayarkan. Perlu kerja sama dan kedisiplinan rumah sakit untuk kelengkapan dokumen klaim dari rumah sakit agar pemerintah dapat segera memprosesnya.
Segera Ajukan
Siti juga menyebutkan ada klaim Rp 2,42 triliun yang tidak dapat dibayarkan. Klaim itu terdiri dari Rp 680 miliar klaim kadaluarsa dan tidak sesuai, serta Rp1,74 triliun dispute yang tidak dapat dibayarkan.
Namun demikian ia mengingatkan agar rumah sakit segera mengajukan klaim layanan bulan Desember 2021 sebelum 28 Februari 2022.
"Sebenarnya pembayaran klaim RS itu kami tidak membedakan antara RS swasta dengan RS pemerintah. Jadi urutan pembayaran yang Rp 25 triliun belum dibayarkan itu adalah urutannya dari email yang dikirimkan dari kita oleh BPJS," kata Siti.
.png)

Berita Lainnya
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Anggota DPR Desak ASN Kembalikan Bansos yang Diterima ke Pemerintah
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Kemenag Sebut Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur
Jokowi Tunjuk Andika Perkasa Jadi Calon Panglima TNI Sebelum ke KTT G20
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Golkar Desak Terbitkan PP Perlindungan WNI yang Jadi ABK
Insentif Kartu Pra Kerja Belum Juga Cair
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya