Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
INDOVIZKA.COM - Layanan perpesanan sejuta umat, WhatsApp telah merilis fitur hapus pesan otomatis atau disappearing messages versi beta untuk WhatsApp versi 2.20.83 dan 2.20.84.
Fitur teranyar milik Facebook ini diketahui tengah diuji coba untuk chat grup, meski hanya kontak tertentu yang ditunjuk sebagai admin untuk bisa mengaktifkan fitur ini.
Mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (17/3) dari portal berita NDTV yang melansir situs Wabetainfo, saat fitur disappearing messages dirilis secara masif, nantinya pengguna bisa mengatur waktu pesan WhatsApp akan terhapus secara otomatis.
WhatsApp menyediakan sejumlah opsi Off yaitu pengguna tidak ingin mengaktifkan fitur dengan beragam pilihan waktu selama satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun.
Sebelumnya, WhatsApp secara resmi merilis fitur dark mode atau mode gelap untuk semua perangkat Android dan iOS.
Untuk bisa menggunakan mode gelap WhatsApp, pastikan layanan pesan yang digunakan di Android dan iOS menggunakan versi terbaru. Di iOS, WhatsApp teranyar versi 2.20.30. Sementara di Android, versi teranyar adalah 2.20.69.
Tak hanya fitur dark mode dan disappearing messages. Terdapat fitur lain yang bakal dirilis WhatsApp, misalnya fitur panggilan tunggu atau call waiting.
Perusahaan bakal memperkenalkan opsi call waiting tahun 2020. Fitur ini berguna jika pengguna sedang melakukan panggilan telepon dan menerima panggilan lain, akan muncul menu 'drop down'.
Opsi drop down pada fitur call waiting ini difungsikan untuk menolak atau menjawab panggilan lain yang masuk. Selain panggilan tunggu, ada fitur emoji baru versi 13.0 dan transfer akun.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Atasi Risiko Banjir
Kapolri: Tak Mampu Bersihkan Ekor, Kepalanya Saya Potong
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021