Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
INDOVIZKA.COM - Layanan perpesanan sejuta umat, WhatsApp telah merilis fitur hapus pesan otomatis atau disappearing messages versi beta untuk WhatsApp versi 2.20.83 dan 2.20.84.
Fitur teranyar milik Facebook ini diketahui tengah diuji coba untuk chat grup, meski hanya kontak tertentu yang ditunjuk sebagai admin untuk bisa mengaktifkan fitur ini.
Mengutip CNNIndonesia.com, Selasa (17/3) dari portal berita NDTV yang melansir situs Wabetainfo, saat fitur disappearing messages dirilis secara masif, nantinya pengguna bisa mengatur waktu pesan WhatsApp akan terhapus secara otomatis.
WhatsApp menyediakan sejumlah opsi Off yaitu pengguna tidak ingin mengaktifkan fitur dengan beragam pilihan waktu selama satu jam, satu hari, satu minggu, satu bulan bahkan satu tahun.
Sebelumnya, WhatsApp secara resmi merilis fitur dark mode atau mode gelap untuk semua perangkat Android dan iOS.
Untuk bisa menggunakan mode gelap WhatsApp, pastikan layanan pesan yang digunakan di Android dan iOS menggunakan versi terbaru. Di iOS, WhatsApp teranyar versi 2.20.30. Sementara di Android, versi teranyar adalah 2.20.69.
Tak hanya fitur dark mode dan disappearing messages. Terdapat fitur lain yang bakal dirilis WhatsApp, misalnya fitur panggilan tunggu atau call waiting.
Perusahaan bakal memperkenalkan opsi call waiting tahun 2020. Fitur ini berguna jika pengguna sedang melakukan panggilan telepon dan menerima panggilan lain, akan muncul menu 'drop down'.
Opsi drop down pada fitur call waiting ini difungsikan untuk menolak atau menjawab panggilan lain yang masuk. Selain panggilan tunggu, ada fitur emoji baru versi 13.0 dan transfer akun.
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora
Pensiunan PNS Bisa Hidup Tenang Terima Rp 1 M?
Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
Polisi akan Periksa Dirut Pertamina atas Laporan Dugaan Praktik Mafia Tanah Rp244 M