Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
INDOVIZKA COM– Seperti kita tahu, penggunaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih mulai direalisasikan, tapi sekarang kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.
Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.
Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).
"Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut.
Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
Pelat warna dasar hijau tulisan hitam, berlaku untuk tiga wilayah ini.
Pelat warna dasar hijau tulisan hitam, berlaku untuk tiga wilayah ini. (NTMC Polri)
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.
Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.
Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.
Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.
Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.
Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.
Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
Masyarakat umumnya menyebut TNKB untuk jenis ini dengan istilah pelat dinas.
Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.
Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Lainnya
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021
45 Orang Alami Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru