Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Padahal, kata dia, mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, telah mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, lewat keterangan tertulis pada Minggu, 20 Februari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Meneger menjelaskan jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
“Pasal 51 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ujar Maneger.
Dia juga mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” tutur dia.
Maneger juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik. LPSK, dia melanjutkan, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Pelapor disebutnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.
Bahkan, kata dia, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, dikatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. Dengan peraturan itu, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Menurut Maneger, LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. “Khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tutur dia lagi.
.png)

Berita Lainnya
Komisi VIII Minta Kemenag Terapkan Prokes Ketat Dalam Pelaksanaan Umrah
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Pertamina Buka Lowongan Kerja 32 Posisi, Ini Syaratnya!
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Kembangkan Sistem Transportasi di Ibu Kota Baru
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Hasil Rapat Pleno Tetapkan Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers
BUMN Jangan Jago Kandang, DPR Dukung Rencana Pembelian Peternakan Sapi di Belgia