Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Padahal, kata dia, mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, telah mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, lewat keterangan tertulis pada Minggu, 20 Februari 2022.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Meneger menjelaskan jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
“Pasal 51 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ujar Maneger.
Dia juga mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” tutur dia.
Maneger juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik. LPSK, dia melanjutkan, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Pelapor disebutnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.
Bahkan, kata dia, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, dikatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. Dengan peraturan itu, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Menurut Maneger, LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. “Khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tutur dia lagi.
Berita Lainnya
Resmi, DPR dan Pemerintah Sepakat UU Pemilu Batal Direvisi
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Varian baru Covid Berpotensi Masuk ke Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Pergi Berlibur
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
Tiga Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bangka Ditutup
Gara-gara Indonesia Tak Ekspor Minyak Goreng, India Panik dan Malaysia Kewalahan
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel