Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
JAKARTA (INDOVIZKA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi pada kasus Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan hal itu dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurutnya penetapan tersangka terhadap pelapor tentu menjadi preseden buruk. Padahal, kata dia, mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati, telah mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020
“Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon,” kata Maneger Nasution, lewat keterangan tertulis pada Minggu, 20 Februari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Meneger menjelaskan jika benar Nurhayati telah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
“Pasal 51 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” ujar Maneger.
Dia juga mengatakan, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati diapresiasi. “Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut akan ditersangkakan seperti Nurhayati,” tutur dia.
Maneger juga menilai, status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi menciderai akal sehat, keadilan hukum, dan keadilan publik. LPSK, dia melanjutkan, mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.
Pelapor disebutnya tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Maneger.
Bahkan, kata dia, dalam PP Nomor 43 Tahun 2018, dikatakan bahwa masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam. Dengan peraturan itu, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
Menurut Maneger, LPSK akan ambil langkah proaktif menemui yang bersangkutan guna menjelaskan hak konstitusional Nurhayati untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada negara. “Khususnya kepada LPSK, jika yang bersangkutan membutuhkan perlindungan,” tutur dia lagi.
.png)

Berita Lainnya
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Minggu Depan
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
PWI Tolak Pasal-Pasal Menghalangi Kebebasan Pers
Operasi Zebra 2021 Baru Berjalan Seminggu, 8.266 Kendaraan Kena Tindak
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul