Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
KEPRI,(INDOVIZKA) - Dilangsir dari Instagram Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, melainkan, harus lewat tiga bandara lain, yakni Bali, Batam dan Tanjung Pinang.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam serta Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," tulis Kemenhub dalam pernyataan resmi, Minggu (6/2/22).
Aturan baru itu tertera dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2021.
Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Lebih lanjut, la memastikan bahwa Kemenhub akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Sementara, maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, an Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berita Lainnya
1.700 Usaha Dibuka untuk Gairahkan Investasi
Kapan Awal Puasa 1442 H di Indonesia?
Usulan Menteri Rangkap Kepala Otorita IKN, Politikus PKB: Tak Punya Kerjaan
KBS Menang Telak pada PSU di Pinggir dan Bathin Solopan
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya