Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
KEPRI,(INDOVIZKA) - Dilangsir dari Instagram Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, melainkan, harus lewat tiga bandara lain, yakni Bali, Batam dan Tanjung Pinang.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam serta Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," tulis Kemenhub dalam pernyataan resmi, Minggu (6/2/22).
Aturan baru itu tertera dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2021.
Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Lebih lanjut, la memastikan bahwa Kemenhub akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Sementara, maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, an Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
.png)

Berita Lainnya
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
DPR Tuding Pertamina Gagal Antisipasi Penyebab Kebakaran Kilang Minyaknya
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Jokowi Beri Sinyal Mudik Kembali Dibatasi: Kalau Kasus Covid-19 Naik Lagi Kebangetan
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan