Pilihan
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
KEPRI,(INDOVIZKA) - Dilangsir dari Instagram Kepulauan Riau, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan WNI dan WNA yang melakukan perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, melainkan, harus lewat tiga bandara lain, yakni Bali, Batam dan Tanjung Pinang.
"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara l Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam serta Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," tulis Kemenhub dalam pernyataan resmi, Minggu (6/2/22).
Aturan baru itu tertera dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari 2021.
Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru dan kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.
Lebih lanjut, la memastikan bahwa Kemenhub akan mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Sementara, maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
Sementara itu, WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, an Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
.png)

Berita Lainnya
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Ada Aturan Baru, BPJamsostek Sebut Belum Ada Peningkatan Klaim JHT
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Sebanyak 46 Tewas Korban Gempa Cianjur
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar