Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Papan Reklame Tanpa Izin dan Rusak Ditertibkan Satpol PP Inhil
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) – Banyaknya reklame yang bertebaran sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu menampilkan pemandangan yang kurang sedap dilihat mata. Selain tata letak yang tidak pada tempatnya juga sudah banyak yang kadaluarsa. Kemudian akibat angin kencang dan hujan lebat beberapa waktu lalu terlihat papan reklame berbagai jenis tumbang.
Hal ini tentu saja cukup memprihatinkan, selain dapat membahayakan pengguna jalan juga membahayakan masyarakat yang beraktifitas di lingkungan sekitar.
Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Inhil turun ke lapangan guna melakukan penertiban reklame-reklame yang tumbang tersebut, Rabu (09/03/2022).
Sesuai Instruksi Bupati No. 264.18/Satpol. PP/II/2021 Tentang Penertiban Pemasangan Reklame. Didapati dua unit reklame jenis baliho yang rusak dan satu kontruksi Shopsign tidak ada izin ditertibkan. Ketiga papan reklame tersebut dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ditemukan ada tiga reklame yang rusak satu diantaranya reklame tidak berizin milik salah satu instansi yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir. Ketiganya langsung kami bawa ke kantor satpol PP,” kata Dewi Novrina selaku Perwira Pengendali yang bertugas di lapangan.
Amir salah seorang masyarakat Kelurahan Tembilahan Hulu mengatakan, reklame yang ditertibkan itu sudah lama tumbang. Masyarakat was-was dengan keadaan itu.
"Syukur hari ini Satpol PP turun dan ditertibkan,” demikian ucapnya.
Kurangnya kesadaran Penyelenggara atau Pemilik reklame dalam pemasangan yang baik dan benar ditakutkan akan merugikan orang lain. Seyogyanya sebelum dipasang reklame pemilik reklame menyampaikan permohonan pemasangan kepada pemerintah daerah hal ini guna pertimbangan sebelum memasang reklame, seperti memperhatikan kapasitas rangka kontruksi yang akan di bangun serta selalu mengadakan giat kontrol secara berkala untuk memantau setiap baliho yang telah dipasang.
.png)

Berita Lainnya
Molotov Rumah Tetangga, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Masuk Sel
Sempat Melawan, ODGJ Berhasil Dibujuk Petugas Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil Amankan Kelompok Remaja yang Mabuk di RTH
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
Pegawai di Inhil Terciduk Berada di Warung Saat Jam Kerja
464 Desa di Riau Kategori Maju, Gubri Syamsuar Beri Respon Positif
Satpol PP Inhil Sosialisasikan Tertib Berpakaian Linmas di Kecamatan
Bermain Game Online dan Abaikan Prokes, 2 Remaja Diberikan Bimbingan oleh Satpol PP Inhil
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
464 Desa di Riau Kategori Maju, Gubri Syamsuar Beri Respon Positif
Selain RS Jantung, Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp 65 Miliar Bangun RS di Pulau Rupat
Bupati Inhil Apresiasi HUT Satpol PP ke 72 Provinsi Riau Tahun 2022