Satpol-PP Inhil Tertibkan PKL Yang Berjualan di Badan Jalan


TEMBILAHAN, – Guna menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah pandemi Covid-19 Satpol PP Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali melakukan pengawasan dan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan maupun trotoar dibeberapa titik Kota Tembilahan, Kamis (2/6/22).

PKL ditertibkan karena berjualan diatas trotoar maupun badan jalan. Selain itu mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dimana dalam Perda tersebut ditentukan bahwa dilarang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan jembatan, Keberadaan lapak PKL di atas trotoar juga sangat mengganggu pejalan kaki, maupun menganggu ketertiban lalu lintas.

 "Demi menciptakan Kabupaten Indragiri Hilir yang nyaman dan bersih, kami Satpol PP Kab. Inhil berharap agar PKL mengikuti aturan yang berlaku dan ikut serta menjaga kebersihan Kota," ucap Aria Sukma selaku Danru kepada awak media.

Saat melakukan penertiban, Satpol-PP Inhil selalu memberikan teguran peringatan namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran.

"Dalam patroli kali ini didapati pelanggaran berupa tumpukan bahan bangunan dan kios yang membuka lapak jualan memakan badan jalan, demi menciptakan kenyaman berlalu lintas dan penguna jalan lainnya kami Satpol PP memberikan teguran agar segera memindahkan dan merapikannya," ujarnya.

Terakhir ia mengatakan, agar pelanggaran ini tidak terulang Satpol-PP Inhil akan terus melakukan patroli, pengawasan serta penertiban terhadap PKL yang melakukan pelangaran Perda dan Perkada.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar