Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Entah apa yang merasuki pikiran MI, seorang ayah di Kabupaten Kampar yang diduga tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, korban merupakan penyandang disabilitas. Korban bahkan sampai hamil dan mengalami keguguran.
Pelaku bejat berinisial MI (49) warga di Kecamatan Bangkinang Kota ini telah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) sore setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku, ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/3/2022) pagi menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.
Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga, Rabu (9/3/2022), dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," cakap Berry.
Tersangka MI kini telah ditahan di Mapolres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
.png)

Berita Lainnya
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Freddy Numberi Minta Kedepankan Penegakan Hukum di Papua
Inspektorat Inhil Audit Dugaan Dana Fiktif di Desa Bangun Harjo Jaya
Polisi Ungkap Fakta Baru, Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tembilahan
Ancam Polisi dengan Badik, Pria Pemilik Shabu di Tembilahan Ini Meninggal
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT SAGM Inhil Diamankan Polisi
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
3 Bulan Terakhir BNN Amankan 808,68 Kg Sabu, Peredaran Narkoba Dipastikan Meningkat Drastis