Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Entah apa yang merasuki pikiran MI, seorang ayah di Kabupaten Kampar yang diduga tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, korban merupakan penyandang disabilitas. Korban bahkan sampai hamil dan mengalami keguguran.
Pelaku bejat berinisial MI (49) warga di Kecamatan Bangkinang Kota ini telah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) sore setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku, ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/3/2022) pagi menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.
Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga, Rabu (9/3/2022), dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," cakap Berry.
Tersangka MI kini telah ditahan di Mapolres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Musnahkan Shabu dan Extacy, Kapolres Inhil : Narkoba Musuh Bersama
Polres Kampar Ringkus DPO Kasus Sabu di Bangkinang
Simpan Sabu dalam Karung Beras, Polres Bengkalis Amankan Residivis Tiga Kali Kasus Narkoba
Palak 2 Instruktur Gym Paki Celurit, 2 Pemuda di Inhil Dibekuk Polisi
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Pria Tua Ditangkap Warga Pekanbaru Saat Edarkan Uang Palsu di Pasar Dupa
Fakta-fakta Tragis Kematian Ibu Muda di Kepulauan Meranti
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Kesal, Hakim Perintahkan JPU Baca Dakwaan 5 Pentolan FPI yang Tolak Sidang Online
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es