Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
BANGKINANG (INDOVIZKA) - Entah apa yang merasuki pikiran MI, seorang ayah di Kabupaten Kampar yang diduga tega mencabuli anak tirinya. Parahnya, korban merupakan penyandang disabilitas. Korban bahkan sampai hamil dan mengalami keguguran.
Pelaku bejat berinisial MI (49) warga di Kecamatan Bangkinang Kota ini telah berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) sore setelah dilaporkan oleh ibu korban atau istri pelaku, ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/3/2022) pagi menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini berawal pada Selasa (8/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI, ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri.
Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga, Rabu (9/3/2022), dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," cakap Berry.
Tersangka MI kini telah ditahan di Mapolres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.
Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Pemuda di Riau ini Dibekuk Polisi Karena Miliki Shabu dan Ganja
KPPBC Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal dengan Total Rp18,7 M
Lima Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pencuri Uang Rp80 Juta di Inhil Diringkus Polisi
1 dari 5 Bandar Narkoba Internasional Ditembak Mati Polisi
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara