Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jenis Liquid. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Pasir Putih Km 7, Desa Batu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB.
Berawal dari informasi ke Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tentang adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika. Tim langsung melakukan survailance dan observasi.
"Ketika pengintaian, sekitar pukul 20.30 WIB, ada seorang laki-laki. Tim langsung mengamankannya," ujar Agung didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Kamis (4/2/2021).
Ketika diinterogasi, pria itu mengaku berinisial JAC. Tim langsung menuju rumah JAC yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW setempat. "Di rumah tersangka ditemui barang 50 botol Liquid," kata Agung.
Pengakuan JAC, Liquid tersebut didapat dari RIS yang masih DPO. Ia dikendalikan oleh MS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Pariaman. "MS ini pernah ditangkap oleh Polsek Rumbai pada 2018 karena memiliki 2 kg sabu," ucap Agung.
Oleh pengadilan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kemudian, ia meminta dipindahkan ke Lapas Pariaman dengan tujuan memperlancar bisnis narkoba.
"Pindah ke Lapas itu agar bisa kembalikan narkoba di Riau dan Sumbar," ucap Agung.
Agung menjelaskan, berdasarkan pengujian laboratorium forensik, Liquid yang disita dari tangan JAC mengandung tiga unsur MDMA yang merupakan senyawa ekstasi, kafein, dan ketamin.
"Penggunaan dicampur air dan diminum. JAC menjual satu botol seharga Rp 1 juta. Liquid ini sangat membahayakan bila beredar di masyarakat," tegas Agung.
Agung menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap JAC agar jera. "Kita lakukan penegakan hukum. Kita harapkan bisa buat jera, penegakan hukum merupakan terapi terhadap pelaku," tutur Agung.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan di mana Liquid diproduksi. Namun dilihat dari kemasan botol, Liquid itu diproduksi secara home industri.
"Kalau lihat botol dan merek Ferari, seperti sudah home industri. Ada penutup, ditutup spesifik, tidak asal-asalan gunakan tangan," jelas Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Sadis! Tinggal Sendiri di Mess, Karyawati Ditusuk Dadanya hingga Tewas
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Terkait Putusan MK Penyidik KPK Tidak Wajib Minta Izin Dewas, Arsul Sani: Tidak Perlu Menyalah-nyalahkan
Bersama 3 Orang Lainnya, Seorang Gharim Masjid di Riau Sodomi Anak Bawah Umur
Tangkap Pelaku Narkoba, Polisi di Kampar Ditusuk
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Harapan Kompolnas kepada Kapolri Baru; Jangan Ketinggalan dari Penjahat
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
Nekat Bobol Sekolah, Oknum Guru Ini Bawa Kabur Tablet dan Komputer
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa