Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman

Ekspos kasus peredaran narkoba jenis Liquid yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jenis Liquid. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Pasir Putih Km 7, Desa Batu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB.

Berawal dari informasi ke Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tentang adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika. Tim langsung melakukan survailance dan observasi.

"Ketika pengintaian, sekitar pukul 20.30 WIB, ada seorang laki-laki. Tim langsung mengamankannya," ujar Agung didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Kamis (4/2/2021).

Ketika diinterogasi, pria itu mengaku berinisial JAC. Tim langsung menuju rumah JAC yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW setempat. "Di rumah tersangka ditemui barang 50 botol Liquid," kata Agung.

Pengakuan JAC, Liquid tersebut didapat dari RIS yang masih DPO. Ia dikendalikan oleh MS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Pariaman. "MS ini pernah ditangkap oleh Polsek Rumbai pada 2018 karena memiliki 2 kg sabu," ucap Agung.

Oleh pengadilan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kemudian, ia meminta dipindahkan ke Lapas Pariaman dengan tujuan memperlancar bisnis narkoba.

"Pindah ke Lapas itu agar bisa kembalikan narkoba di Riau dan Sumbar," ucap Agung.

Agung menjelaskan, berdasarkan pengujian laboratorium forensik, Liquid yang disita dari tangan JAC mengandung tiga unsur MDMA yang merupakan senyawa ekstasi, kafein, dan ketamin.

"Penggunaan dicampur air dan diminum. JAC menjual satu botol seharga Rp 1 juta. Liquid ini sangat membahayakan bila beredar di masyarakat," tegas Agung.

Agung menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap JAC agar jera. "Kita lakukan penegakan hukum. Kita harapkan bisa buat jera, penegakan hukum merupakan terapi terhadap pelaku," tutur Agung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan di mana Liquid diproduksi. Namun dilihat dari kemasan botol, Liquid itu diproduksi secara home industri.

"Kalau lihat botol dan merek Ferari, seperti sudah home industri. Ada penutup, ditutup spesifik, tidak asal-asalan gunakan tangan," jelas Agung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.






Tulis Komentar