Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Liquid yang Dikendalikan Napi Lapas Pariaman
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba jenis Liquid. Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, pengungkapan dilakukan di Jalan Raya Pasir Putih Km 7, Desa Batu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 21 Januari 2021 sekira jam 20.30 WIB.
Berawal dari informasi ke Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tentang adanya seorang laki-laki yang menyimpan narkotika. Tim langsung melakukan survailance dan observasi.
"Ketika pengintaian, sekitar pukul 20.30 WIB, ada seorang laki-laki. Tim langsung mengamankannya," ujar Agung didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Kamis (4/2/2021).
Ketika diinterogasi, pria itu mengaku berinisial JAC. Tim langsung menuju rumah JAC yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan dan melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RW setempat. "Di rumah tersangka ditemui barang 50 botol Liquid," kata Agung.
Pengakuan JAC, Liquid tersebut didapat dari RIS yang masih DPO. Ia dikendalikan oleh MS, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Pariaman. "MS ini pernah ditangkap oleh Polsek Rumbai pada 2018 karena memiliki 2 kg sabu," ucap Agung.
Oleh pengadilan, MS dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kemudian, ia meminta dipindahkan ke Lapas Pariaman dengan tujuan memperlancar bisnis narkoba.
"Pindah ke Lapas itu agar bisa kembalikan narkoba di Riau dan Sumbar," ucap Agung.
Agung menjelaskan, berdasarkan pengujian laboratorium forensik, Liquid yang disita dari tangan JAC mengandung tiga unsur MDMA yang merupakan senyawa ekstasi, kafein, dan ketamin.
"Penggunaan dicampur air dan diminum. JAC menjual satu botol seharga Rp 1 juta. Liquid ini sangat membahayakan bila beredar di masyarakat," tegas Agung.
Agung menegaskan akan melakukan proses hukum terhadap JAC agar jera. "Kita lakukan penegakan hukum. Kita harapkan bisa buat jera, penegakan hukum merupakan terapi terhadap pelaku," tutur Agung.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan di mana Liquid diproduksi. Namun dilihat dari kemasan botol, Liquid itu diproduksi secara home industri.
"Kalau lihat botol dan merek Ferari, seperti sudah home industri. Ada penutup, ditutup spesifik, tidak asal-asalan gunakan tangan," jelas Agung.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Penularan Covid-19, Kapolri Keluarkan Maklumat Tentang Nataru
Gelar Press Release Polres Kuansing, Ini Hukuman Pelaku dan Penadah Curanmor di Masjid
Sembunyikan BB, Warga Pematang Reba Telan 2 Paket Sabu Siap Edar
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Polsek KSKP Berhasil Amankan Pelaku Penyerangan MA Di Pelabuhan Lasdap
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Gadis Remaja Ini Diamankan Polisi
Tersangka Karhutla Riau Jadi 21 Orang, Lebih 341,27 Ha Lahan Terbakar
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Terlibat Narkoba, Satu Anggota Polres Kepulauan Meranti Dipecat Tidak Hormat