Ini Penyebab Perda Pajak Daerah Riau Belum Bisa Dipergunakan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau, Sugeng Pranoto, mengatakan, pihaknya saat ini terus menjalin komunikasi dengan Pemprov Riau terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) menyikapi Revisi Perda Pajak.

Sugeng mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, Pergub dari Perda yang sudah disahkan tersebut agak terkendala karena ada Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan Perda baru direvisi ini.

"Jadi Perda itu kita selesaikan pada November kemarin, per Januari ada PP soal pajak daerah, makanya kita tidak bisa buat Pergub-nya," kata Sugeng, dilansir dari CAKAPLAH.com, Kamis (17/3/2022).

Anggota Komisi III DPRD Riau ini meminta Pemprov Riau melalui Bapenda Riau, bisa menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya ada harmonisasi antara Perda yang sudah dibuat dengan PP terkait.

"Kita dorong supaya Bapenda bisa mempercepat langkah ini, agar masyarakat tidak menunggu lama. Saya berharapnya tentu Bulan April sudah siap," cakapnya lagi

Lebih jauh, Sugeng mengatakan, dirinya tidak ingin terburu-buru, karena bagaimanapun Perda ini harus disesuaikan dengan PP. Jangan sampai nanti menabrak, Pergub-nya menjadi bermasalah.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar