Rapat Paripurna DPRD Kampar Kedua, Penjelasan Tentang Lima Ranperda


KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mengelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/11/20201) siang hingga sore di Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal dan didampingi Wakil Ketua H Fahmil dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri.

Rapat paripurna kedua ini, Faisal awalnya sendiri tanpa didampingi Wakil Ketua lainnya, namun tidak berselang lama berjalan barulah Fahmil tiba.

Rapat paripurna dengan agenda terhadap penjelasan Bupati Kampar terkait 4 Ranperda kabupaten Kampar dan penjelasan pimpinan Bapemperda terhadap 1 Ranperda Inisiatif DPRD Kampar ini berjalan aman dan lancar hingga akhir.

Sebelum dibacakan sambutan Bupati Kampar oleh Sekdakab Kampar H Yusri, terlebih dahulu diawali dengan pembacaan surat masuk dan keluar oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ramlah.

Usai pembacaan oleh Sekwan, lalu dilanjutkan dengan sambutan dan penjelasan oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto yang dibacakan oleh Sekdakab Kampar H Yusri.

Yusri sebelum membacakan penjelasan 4 Ranperda oleh Bupati Kampar, menyampaikan bahwa Bupati Kampar tidak bisa hadir karena sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank RiauKepri di Pekanbaru.

"Mengawali sambutan ini, ijin kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Pimpinan dan  Anggota DPRD Kampar atas kesempatan dan waktu yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan kata sambutan ini," ujar Yusri.

Dilanjutkan Sekdakab Kampar, ijin kan kami menyampaikan sambutan terhadap penyampaian dan penjelasan terhadap 4  Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah kabupaten Kampar kepada DPRD Kampar pada rapat paripurna tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga memberikan penjelasan satu persatu terkait 4 Ranperda yang bakal dibahas bersama dengan Pemerintah daerah dan DPRD sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah ini terdiri dari Ranperda Pemekaran kecamatan Tapung Induk dan penetapan Ibukota Kuala Tapung, Ranperda Pertanian, Ranperda Bencana Daerah dan Ranperda Narkotika.

Usai memberikan sambutan lalu, Sekretaris Daerah H Yusri menyerahkan naskah 4 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah kepada Ketua DPRD M Faisal dan didampingi Wakil Ketua H Fahmil dan disaksikan Sekretaris Dewan Ramlah.

Sedangkan penjelasan pada Ranperda Inisiatif Dewan yakni tentang Penetapan Kawasan Bebas Rokok dibacakan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Kampar H Neflizal.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar