Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Rapat Paripurna DPRD Kampar Kedua, Penjelasan Tentang Lima Ranperda
KAMPAR, (INDOVIZKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mengelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (15/11/20201) siang hingga sore di Lantai II, Gedung DPRD Kabupaten Kampar, Jalan Panglima Khotib, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal dan didampingi Wakil Ketua H Fahmil dan dihadiri langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar H Yusri.
Rapat paripurna kedua ini, Faisal awalnya sendiri tanpa didampingi Wakil Ketua lainnya, namun tidak berselang lama berjalan barulah Fahmil tiba.
Rapat paripurna dengan agenda terhadap penjelasan Bupati Kampar terkait 4 Ranperda kabupaten Kampar dan penjelasan pimpinan Bapemperda terhadap 1 Ranperda Inisiatif DPRD Kampar ini berjalan aman dan lancar hingga akhir.
Sebelum dibacakan sambutan Bupati Kampar oleh Sekdakab Kampar H Yusri, terlebih dahulu diawali dengan pembacaan surat masuk dan keluar oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Ramlah.
Usai pembacaan oleh Sekwan, lalu dilanjutkan dengan sambutan dan penjelasan oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto yang dibacakan oleh Sekdakab Kampar H Yusri.
Yusri sebelum membacakan penjelasan 4 Ranperda oleh Bupati Kampar, menyampaikan bahwa Bupati Kampar tidak bisa hadir karena sedang mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank RiauKepri di Pekanbaru.
"Mengawali sambutan ini, ijin kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar atas kesempatan dan waktu yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan kata sambutan ini," ujar Yusri.
Dilanjutkan Sekdakab Kampar, ijin kan kami menyampaikan sambutan terhadap penyampaian dan penjelasan terhadap 4 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah kabupaten Kampar kepada DPRD Kampar pada rapat paripurna tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Yusri juga memberikan penjelasan satu persatu terkait 4 Ranperda yang bakal dibahas bersama dengan Pemerintah daerah dan DPRD sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah ini terdiri dari Ranperda Pemekaran kecamatan Tapung Induk dan penetapan Ibukota Kuala Tapung, Ranperda Pertanian, Ranperda Bencana Daerah dan Ranperda Narkotika.
Usai memberikan sambutan lalu, Sekretaris Daerah H Yusri menyerahkan naskah 4 Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah kepada Ketua DPRD M Faisal dan didampingi Wakil Ketua H Fahmil dan disaksikan Sekretaris Dewan Ramlah.
Sedangkan penjelasan pada Ranperda Inisiatif Dewan yakni tentang Penetapan Kawasan Bebas Rokok dibacakan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Kampar H Neflizal.
.png)

Berita Lainnya
Pemda Inhil Belum Dapat Sajikan Data RPJMD Lengkap dan Valid
Dewan-Pemprov Sepakat Tahun 2021 Pokir Lebih Diperhatikan
Bapenda Diminta Tertibkan Meteran Air Permukaan Perusahaan
Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Hadiri Acara Pelantikan Serta Silahturrahmi Gubernur Riau
Dewan Inhil Pertanyakan Rekrutmen Ulang Pendamping DMIJ 2024
DPRD Riau Bahas Pengumpulan Data NA dan RUU Pembentukan DOB
Bahas Program Kerja 2024, Komisi IV DPRD Riau Gelar RDP Bersama Dishub
Soal Tunda Bayar, Dewan Inhil Utus Perwakilan Konsultasi ke Pusat
Karmila Sari: Keterwakilan Perempuan dalam Berpolitik Penting
Paripurna HUT Pekanbaru dan Reses Diagendakan Juni Ini DPRD Pekanbaru
Anggota DPRD dan Sekretaris Hadiri Aqiqah Cucu Bupati Bengkalis
Perkuat Rasa Solidaritas, Pimpinan dan Anggota DPRD Bengkalis Hadiri Halal Bihalal IKMKB