Pilihan
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gelar Rapat Kerja Guna Membahas RPJMD
BENGKALIS, INDOVIZKA.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Bagian Hukum dan Bappeda Kabupaten Bengkalis untuk membahas rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis tahun 2025 - 2029. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Erwan, pada Selasa (15/04/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.
Kepala Bagian Hukum, Mohd. Fendro Arrasyid, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat bersama Bapemperda terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah disahkan untuk tahun 2025. Namun, RPJMD masih dalam proses dan belum disahkan. Oleh karena itu, perlu ketelitian dalam penyusunannya sebelum ditetapkan dan dibahas dalam sidang paripurna.
"Sesuai tahapan di DPRD dan tata tertib yang berlaku, setelah itu dilanjutkan dengan nota persetujuan Ranperda yang disampaikan ke provinsi dan dibahas bersama pansus, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025," jelas Fendro.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda Erwan menyatakan bahwa perubahan Propemperda telah dimasukkan dalam rancangan Ranperda, termasuk syarat-syarat yang sudah disusun. Semua itu akan diparipurnakan pada 28 April 2025.
Wakil Ketua Bapemperda Sanusi menambahkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi-misi Kabupaten Bengkalis. Dokumen ini mencakup pembangunan, program unggulan, dan aspek strategis lainnya yang membutuhkan ketelitian agar tidak terjadi kesalahan di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya RPJMD sebagai landasan pembangunan daerah yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Bappeda Syahrudin turut memaparkan bahwa penyusunan RPJMD mengacu pada Instruksi Nomor 2 Tahun 2025. Penyusunan misi didasarkan pada kondisi kepala daerah dan kesepakatan bersama DPRD, yang kemudian akan disampaikan ke tingkat provinsi.
Diharapkan, Ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan visi-misi pemerintah dan diselaraskan dengan program unggulan yang telah dijanjikan dalam kampanye Bupati.
Sanusi kembali menegaskan pentingnya penyelarasan RPJMD dengan peraturan perundang-undangan, program pusat, serta program prioritas daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan yang juga hadir dalam rapat menyampaikan perlunya evaluasi terhadap program unggulan seperti Roro Penyeberangan dimana masih banyak hal yang harus diperbaiki terutama dari sisi pelayanan.
"Dengan kondisi keuangan saat ini, perlu pertimbangan matang dalam menjalankan program-program agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," tegas Irmi.
Di akhir rapat, Ketua Bapemperda Erwan membacakan berita acara yang menyatakan bahwa Bapemperda telah memberikan rekomendasi agar pembahasan RPJMD dilanjutkan ke tahap penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bengkalis. (hms/demo).
.png)

Berita Lainnya
Komisi III DRPD Bengkalis Ungkap Peran Alfamart terhadap UMKM Lokal
Dewan Ajak Warga Inhil Sambut Tahun Baru 2020 dengan Kegiatan Positif
Anggota DPRD Inhil Iwan Taruna Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sialang Panjang
Ini Saran DPRD Riau Terkait Relokasi Anggaran APBD untuk Tanggulangi Covid-19
Dewan Minta Bupati Inhil Tegas Evaluasi Kinerja ASN
Anggota DPRD Meranti Meminta Uji Fisik Terhadap Ribuan Tenaga Honorer
Selain Pembahasan RAPBD TA 2022, Anggota DPRD Kampar Gelar Hering dengan SKPD
DPRD Ingatkan Gubri Pilih Pj Wako Pekanbaru dan Kampar Sesuai Aturan
H Dani Ingatkan Pemprov Riau Tidak Kurangin Belanja Kepentingan Publik
Wakil Ketua DPRD Riau Terima Audiensi LAMR Kota Pekanbaru
Komisi IV DPRD Riau Terima Kunjungan Kerja DPRD Dumai
Ini Penyebab Perda Pajak Daerah Riau Belum Bisa Dipergunakan