Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bengkalis Molotov Rumah Wanita Pujaan
BENGKALIS, (INDOVIZKA) - Seorang pria berinisial RA (31) warga Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang RT 06, RW0 4, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis nekat molotov rumah kost wanita Jumat (25/4/22) sekitar pukul 00.46 WIB Dinihari. Aksi nekatnya ini dilakukan lantaran cintanya ditolak oleh wanita pujaannya tersebut.
Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo melalui Kanit Reskrim, AKP Firman mengatakan, peristiwa itu berawal Jumat (25/3/22). Dinihari sekitar pukul 00.46 WIB. Satu rumah kos kosan di Jalan Desa Harapan, Gang Dahlia, RT 04, RW 05, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis tiba-tiba dimolotov oleh orang.
" Akibatnya salah satu bahagian pintunya hangus terbakar, beruntung, api cepat dipadamkan dan saat itu juga, ditemukan serpihan kaca yang berasal dari botol sirup Marjan, lengkap dengan sumbunya," ujar AKP Firman, Sabtu (26/3/2022). Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban yang juga Pemilik kos tersebut, langsung melaporkan tindak pidana yang membuatnya rugi hingga ditaksir mencapai jutaan rupiah itu ke Polsek Mandau.
- Gangguan Jiwa, Pria di Tembilahan Gantung Diri
- Rusak, Tembaga Tugu Zapin Ikon Provinsi Riau Diembat Maling
- 4 Ruangan RSUD PH Hangus Dilalap Api, Pasien Berhamburan Keluar
- 2 Rumah Warga Rumbai Pekanbaru Hancur Dirusak Kawanan Gajah
- Anggota DPRD Inhil Iwan Taruna Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Sialang Panjang
Tim opsnal turun kelapangan melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan, mengarah kesatu nama dan langsung mengamankan RA, Jumat (26/3/22) sekitar pukul 15.30 WIB di salah satu tempat jasa potong rambut di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Simpang Padang.
" Pelaku mengakui perbuatannya dengan membakar pintu kos itu dengan menggunakan botol sirup Marjan, diberi sumbu dan mengisi botol dengan bahan bakar dikarenakan sakit hati cintanya ditolak korban," ungkap Firman. Kini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan rumusan Pasal 187 ayat 2 KUHPidana.*
Berita Lainnya
Pasien Sembuh Covid-19 Riau Bertambah 355 Orang dan Kasus Terkonfirmasi Tercatat 165
Kilang Dumai Siap Berproduksi dengan Kapasitas Optimal
Bertambah, Kini 12 Orang Dinyatakan Meninggal Dalam Tragedi SB Evelin Calisa 01
Tembilahan Kembali Diamuk Si Jago Merah
Tembilahan Kebakaran, Api dengan Cepat Dapat Dipadamkan
Mobil Protokoler Gubri Kecelakaan di Dayun, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Tabung Gas Meledak, 3 Rumah dan 4 Unit Sepeda Motor Ludes Terbakar
Pengawal Pribadi Bupati Kepulauan Meranti Ditemukan Meninggal di Kamar Wisma
Speed Boat Tenggelam di Bengkalis Diduga Membawa TKI Ilegal
Warga Tekulai Hilang di Terkam Buaya Ditemukan Meninggal
Pasca Kecelakaan Maut di Jalan Tol Permai, TKP Disterilkan dan Arus Lalu Lintas Lancar
Kapolda Jambi Beserta Rombongan Berhasil di Evakuasi dan Dirawat Di RS Bayangkara