Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mulai Hari ini, Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/5697657493-images_(12).jpeg)
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik dengan transportasi udara. Dimana perjalanan menggunakan transportasi udara mulai Selasa (5/4/2022) tidak diwajibkan tes Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto, mengatakan, syarat tidak wajib PCR dan antigen untuk perjalanan domestik, hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (Booster). Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 36 Tahun 2022 tertanggal 4 April 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
" Namun untuk dosis kedua, bagi warga yang ingin melalukan perjalanan wajib tes Antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam). Kemudian untuk dosis pertama harus RT-PCR (3x24 jam)," kata Andi Yanto, Selasa (5/4/2022).
Andi Yanto mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut juga telah disampaikan ke otoritas bandara seluruh Indonesia, termasuk Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Kebijakan itu sudah disampaikan langsung Kemenhub ke otoritas bandara, karena itu berdasarkan SE Menhub, dan SE Satgas Covid-19 pusat juga seperti itu. Karena itu kami mengimbau masyarakat Riau untuk mematuhi SE Menhub tersebut," tutupnya.**
Berita Lainnya
Ini Alasan Gojek Tak Penuhi Undangan Hearing DPRD Pekanbaru
Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR
Pilkada Telah Usai, Pemprov Riau Ajak Masyarakat Hormati Hasilnya
Komisaris Utama Targetkan BRK Syariah Berjalan Mulai Januari 2021
Tidak Ikut Perintah, Abdimas Syahfitra Ancam Pindahkan Bawahan
Kantor Kanwil BPN Riau Digeledah, KPK Amankan Sejumlah Dokumen HGU
Pelanggar Protkes di Tembilahan Didenda Rp.100 Ribu dan Dihukum Kerja Sosial
Pemkab Bengkalis Tidak Benarkan Aktivitas Perayaan Tahun Baru
Normalisasi Sungai Sail PUPR Bakal Gusur Rumah Warga, Dewan: Siapkan Ganti Rugi
Personel Polres Inhil di Pos Sekat Perbatasan Tetap Siaga
Gelar Tes Urin Pegawai BNNK Pelalawan Secara Dadakan, Kompol Khodirin : Ini Wujud Nyata dan Garda Terdepan Harus Bebas Narkoba RAN P4GN
Pemkab Meranti Siapkan Sanksi Bagi Kepala Desa yang Menutup Kantor