Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mengaku Dapat Hidayah, Pria ini Gorok Leher Anak
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Seorang pria AB (27) ditangkap Polsek Rumbai, karena nekat menggorok leher anaknya sendiri yang masih berumur lima tahun.
Menurut Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho peristiwa naas itu terjadi dirumah pelaku di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Sabtu (2/4/2022) sore. Setelah diinterigasi pelaku mengaku melakukan kejahatan itu karena mendapatkan hidayah. Dan dia sempat mengatakan itu kepada istrinya. Kemudian, pelaku langsung mengambil anaknya berinisial AF sedang asyik menonton televisi. Tiba-tiba ddari arah belakang dan langsung menggorok leher anaknya.
" Beruntung, aksi AB itu langsung diketahui oleh warga sekitar. AB langsung diamankan warga, sementara AF dilarikan ke rumah sakit," ujar Linter, Selasa (5/4/2022). Saat ini pelaku AB sudah diamankan. Pelaku terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak kandungnya. Pelaku melakukan penganiayaan berat dengan cara menggunakan sabit dan menggerakkan ke leher anaknya AF (5).
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
- Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi Pulau Burung
- Oknum PNS Rohil Pelaku Pencurian Besi PT PHR Diringkus Polisi
" Korban selamat karena langsung dibawa ke rumah sakit. Untuk pelaku saat cek urine positif narkoba," imbuh AKP Linter. Pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.**
Berita Lainnya
Arharubi Pelaku Mutilasi Anak Kandung di Tembilahan Hulu Dihukum Mati
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Ditanya Soal Pembebasan 8 Penyelundup Rokok Ilegal, Kepala BC Tembilahan Enggan Berkomentar
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
Tabrak Wanita dan Todong Senjata, Bos UMKM Muhammad Farid Andika Ditangkap Polisi
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Tiga Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Inhil
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Ternyata Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru sudah Direncanakan