Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
LAMPUNG - Berdalih tak pernah bertemu perempuan selama satu bulan, seorang pemuda nekat memerkosa nenek berumur 51 tahun.
Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah itu bernama Slamet Mahmiludin (26). Slamet kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu.
Kapolsek Gading Rejo, AKP Anton Saputra mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020) dikutip dari kompas.
Pemerkosaan itu berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah.
Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.
Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah. Kedua orang itu adalah Slamet dan teman pelaku. Korban tidak mengenal keduanya.
Selayaknya warga perdesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal.
Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang.
Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban
diperkosa oleh tersangka,” kata Anton.
Usai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.
Menurut Anton, dari pengakuan Slamet baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan
masyarakat sekitar,” kata Anton.
Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.
Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
.png)

Berita Lainnya
Inspektorat Fokus Tindak Lanjuti Temuan BPK Sebesar Rp5,3 Miliar di PUPR Riau
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Kajati Riau Warning Jaksa Minta Proyek, Warga Diminta Melapor
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Sadis, Gara-gara Cekcok, Pria Ini Penggal dan Bawa Kepala Istrinya ke Kantor Polisi Sambil Berjalan
Jual Sabu di Rumah, Pria di Rohil Diringkus Polisi
Pria Paruh Baya di Tuah Karya Pekanbaru Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Misteri Kartu BPJS di Tong Sampah, Polres Inhil Masih Menunggu Laporan Resmi BPJS
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
Kapolda Riau Sorot 2 Wilayah di Pekanbaru, Paling Sering Terjadi Peredaran Narkoba
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi