Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
LAMPUNG - Berdalih tak pernah bertemu perempuan selama satu bulan, seorang pemuda nekat memerkosa nenek berumur 51 tahun.
Pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah itu bernama Slamet Mahmiludin (26). Slamet kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu.
Kapolsek Gading Rejo, AKP Anton Saputra mengatakan, perbuatan itu dilakukan tersangka di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020) dikutip dari kompas.
Pemerkosaan itu berawal saat korban LB berjalan sendiri sepulang dari sawah.
Di perjalanan pulang yang melalui jalan setapak itu, LB bertemu dengan dua orang pemuda sedang memancing.
Awalnya, korban menyapa pelaku saat pulang dari sawah. Kedua orang itu adalah Slamet dan teman pelaku. Korban tidak mengenal keduanya.
Selayaknya warga perdesaan, LB menyapa keduanya meski tidak saling mengenal.
Baru berjarak sekitar 50 meter dari posisi LB menyapa, Slamet ternyata mengejar dan membekap dari belakang.
Slamet kemudian mendorong hingga korban terjatuh di semak-semak.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban
diperkosa oleh tersangka,” kata Anton.
Usai memerkosa, Slamet kabur karena korban kembali berteriak minta tolong dan mengejarnya.
Korban pun langsung melapor ke Polsek Gading Rejo mengenai pemerkosaan itu.
Menurut Anton, dari pengakuan Slamet baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
Slamet mengaku terangsang melihat LB yang menyapanya saat memancing itu lantaran sudah satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan
masyarakat sekitar,” kata Anton.
Anton mengatakan, ditangkap di perkebunan semangka tempat tersangka bekerja pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, atau 4 jam setelah kejadian.
Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
.png)

Berita Lainnya
4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Diperiksa KPK di Kantor Polda Riau
Kampung Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Bandar dan 9 Pengguna Ditangkap
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicekal ke Luar Negeri
Kasus Penganiayaan Imam Masjid di Pekanbaru Dihentikan, Pelaku Alami Gangguan Jiwa
Meski Berulang Kali Ditegur, Karaoke di Tembilahan Tetap Beroperasi
Eks Kepala Puskesmas KKH I Dieksekusi ke Lapas Bangkinang
Jual Narkoba, Gadis Remaja di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Kerugian Negara Diperkirakan Rp20 Triliun, Jampidsus Periksa 20 Saksi Dugaan Korupsi Investasi BPJS Ketenagakerjaan
Jual Sapi Curian, Warga Inhil Ini Mendekam di Penjara