Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah

Pemusnahan barang bukti berupa Narkoba.

SELATPANJANG - Polres Kepulauan Meranti melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu yang bernilai puluhan juta. Pemusnahan bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Gogok Darussalam, pada Sabtu (25/1/2020).

Pemusnahan yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Darmanto SH, disaksikan langsung oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdillah Siregar SH. MH, Kasi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Refiadi, perwakilan Lapas Selatpanjang, serta sejumlah pihak terkait lainnya. 

Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, AKP Darmanto SH, mengungkapkan bahwa pemusnahan dan penyisihan benda sitaan atau barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh tersangka HF alias Hen beberapa waktu lalu.

"Adapun maksud dan tujuan melakukan pemusnahan dan penyisihan barang bukti ini adalah untuk kepentingan penyidikan perkara pidana yang sedang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti," ujarnya.

Dijelaskan Darmanto, adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini adalah dengan cara sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut telah ditimbang dan disegel di kantor Pegadaian Selatpanjang diperoleh berat kotor 81,58 gram dan berat bersih 73,18 gram.

"Barang bukti disisihkan sebanyak 0,10 gram dibawa ke BP POM Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium dan disisihkan kembali sebanyak 1 gram dipergunakan untuk pembuktian perkara persidangan, kemudian sisa setelah disisihkan diperoleh total berat bersih 72,08 gram untuk dimusnahkan penyidik Polres Kepulauan Meranti dengan cara diblender," jelasnya.

Darmanto juga menambahkan bahwa, atas perbuatannya itu tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, tersangka HF sempat mengakui bahwa barang bukti yang diamankan aparat kepolisian tersebut bernilai puluhan juta.

"Itu senilai Rp 20 juta, kalau dijual di sini (Selatpanjang) bisa sampai Rp40 juta," ucapnya singkat saat dihadirkan pada pemusnahan tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, HF (24) warga Jalan Banglas, Gang Ampera, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang diduga bandar Narkoba diringkus aparat kepolisian Polres Kepulauan Meranti, pada Minggu (29/12/2019) siang.

Penangkapan bermula pada Minggu (29/12/2019) sekira pukul 10.30 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Sat Resnarkoba bahwa pelaku HF alias Hen yang merupakan target diketahui akan membawa diduga Narkotika jenis Sabu untuk diedarkannya dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri menuju ke Selatpanjang dengan menggunakan kapal Mv Dumai Line 9.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Darmanto SH didampingi Ps. Kanit Opsnal Bripka Asrul Fauzi melakukan undercover di seputaran pelabuhan penumpang Tanjung Harapan. ketika penumpang Kapal Mv. Dumai Line 9 mulai turun di pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, kemudian disaat yang tepat tim melihat pelaku yang dimaksud dan langsung dilakukan penangkapan tepatnya di pintu keluar pelabuhan.

Kemudian pelaku dibawa ke dalam ruang tunggu penumpang Internasional untuk dilakukan pemeriksaan dan membenarkan bahwa yang bersangkutan mengaku berinisial HF (target) tersebut.

Dengan didampingi saksi dari Syahbandar pelabuhan Tanjung Harapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan tim berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) kantong plastik klep besar berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang di ikat dengan lakban bening dan dibalut dengan tisu yang ditemukan di selangkangan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, peran pelaku adalah merupakan bandar atau kurir Narkoba, barang bukti dua kantong diduga Narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di dalam kamar Wisma Lika di lantai 2 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri yang pengakuan pelaku diletakkan sebelumnya oleh seseorang yang tidak dikenal pelaku di dalam kamar wisma tersebut yang kemudian kunci kamarnya dititip oleh orang tersebut ke receptionis wisma, dimana pelaku hanya tinggal mengambil kunci kamarnya saja yang dititip ke resepsionis tersebut.

Pelaku juga mengakui disuruh oleh BA yang merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Batam (perannya selaku pengendali di dalam Lapas Batam) untuk mengambil dua kantong diduga Narkotika jenis Sabu tersebut didalam kamar wisma, dan menyuruh pelaku mengambil kunci kamar yang dititip ke resepsionis.

Kemudian, pelaku mengakui bahwa sudah dua kali menjemput Narkotika jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun untuk diedarkan di Selatpanjang. Pelaku juga mengaku baru keluar atau bebas dari Lapas Cabang Selatpanjang dalam kasus tindak pidana Narkoba dengan menjalani hukuman lima tahun penjara lima tahun (residivis). 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar