Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
JAKARTA (INDOVIZKA) - Alat musik tradisional Jawa, Gamelan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kabar tersebut disampaikan dari Kantor pusat UNESCO di Paris.
"Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB yang mengurusi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO," kata Jokowi dikutip dalam akun instagramnya, Rabu (15/12).
Jokowi bangga atas penetapan tersebut. Dia mengatakan gamelan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia serta terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Gamelan juga memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menjelaskan Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal. Mulai dari festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.
"Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang telah tercantum dalam daftar WBTB UNESCO setelah wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tari tradisional di Bali, seni pembuatan kapal pinisi, tradisi pencak silat, dan pantun," pungkasnya.
Berita Lainnya
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
Menko Airlangga Beri Lampu Hijau untuk Relaksasi PPNBM
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Polemik Pembebasan Napi di Tengah Pandemi Covid-19
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk