Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
JAKARTA (INDOVIZKA) - Alat musik tradisional Jawa, Gamelan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kabar tersebut disampaikan dari Kantor pusat UNESCO di Paris.
"Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB yang mengurusi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO," kata Jokowi dikutip dalam akun instagramnya, Rabu (15/12).
Jokowi bangga atas penetapan tersebut. Dia mengatakan gamelan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia serta terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Gamelan juga memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menjelaskan Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal. Mulai dari festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.
"Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang telah tercantum dalam daftar WBTB UNESCO setelah wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tari tradisional di Bali, seni pembuatan kapal pinisi, tradisi pencak silat, dan pantun," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
FPI Respons Prabowo-Sandi Masuk Kabinet: Tak Ada Kamus Kecewa
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Terima Kasih! APBN Selamatkan 5 Juta Orang dari Kemiskinan
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
Rotasi Polri, Kapolda Kalimantan Utara Diganti