Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO
JAKARTA (INDOVIZKA) - Alat musik tradisional Jawa, Gamelan masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan kabar tersebut disampaikan dari Kantor pusat UNESCO di Paris.
"Kabar baik hari ini datang dari kantor pusat UNESCO di Paris. Badan PBB yang mengurusi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO," kata Jokowi dikutip dalam akun instagramnya, Rabu (15/12).
Jokowi bangga atas penetapan tersebut. Dia mengatakan gamelan sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari rakyat di berbagai daerah di Indonesia serta terus dipelajari, dikembangkan dan diwariskan dari generasi ke generasi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Gamelan juga memberi inspirasi dan pengaruh terhadap musik dunia," ungkapnya.
Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menjelaskan Indonesia akan terus melestarikan gamelan melalui pendidikan dan pelatihan secara formal dan non formal. Mulai dari festival, pawai, pertunjukan, dan pertukaran budaya.
"Gamelan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia ke-12 yang telah tercantum dalam daftar WBTB UNESCO setelah wayang, keris, batik, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tiga genre tari tradisional di Bali, seni pembuatan kapal pinisi, tradisi pencak silat, dan pantun," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Akta Penggabungan Ditandatangani, Bank Syariah Indonesia Langsung Tancap Gas
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
BLT Diperpanjang hingga September, Ini Rinciannya
BNPB Tetapkan Status Darurat Corona hingga 29 Mei 2020
DMC Dompet Dhuafa Terjunkan Tim Bantu Evakuasi Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau