Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
JAKARTA - Sejak diserang pandemi Corona (COVID-19), ramai-ramai masyarakat mengeluh masalah tagihan listrik yang terasa membengkak. Tak sedikit diantaranya mengaku tidak sanggup membayar tagihan listriknya. Sehingga, terancam arus listriknya dicabut oleh PT PLN (Persero).
Lalu, bagaimana sebenarnya hak konsumen terkait tagihan listrik ini? Apakah PT PLN bisa menunda pembayaran listrik warga yang tidak sanggup bayar di tengah pandemi?
Menurut Pengacara Hotman Paris Hutapea apapun kondisinya masyarakat tetap wajib melunasi tagihan listriknya meski dalam kondisi sesulit ini. Alasannya sampai sejauh ini belum ada landasan hukum yang mengizinkan PLN untuk melonggarkan tagihan listriknya kepada masyarakat.
"Anehnya sampai hari ini Kepres (Keputusan Presiden) terhadap hal tersebut belum ada. Kecuali untuk keringanan-keringanan yang pernah diberikan oleh pak Jokowi. Sekarang ini yang ada baru Kepres-kepres dalam bidang perbankan oleh OJK yaitu misalnya debitur yang menjadi korban Corona bisa restrukturisasi dan sebagainya. Tapi khusus mengenai pembayaran di luar perbankan sampai sekarang belum ada aturannya. Sehingga itu menjadi open kepada dispute," ujar Hotman dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Hukum untuk UMKM di Masa Krisis, Senin (11/5/2020).
Parahnya, bila PLN tak mencabut arus listrik konsumen yang molor bayar tagihan listrik justru bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
"Di satu pihak kalau konsumennya tidak membayar ada ancaman dimatikan listriknya. Sementara PLN, (kalau tidak mencabut listrik) mungkin bisa dianggap kerugian negara menjadi korupsi. Itu masalah. Karena pengertian korupsi kan tidak harus menerima uang, tapi kalau mengesampingkan hak negara, kelebihan dari BUMN tanpa didasari oleh peraturan yang berlaku bisa dianggap merugikan keuangan negara. Jadi ini menjadi kayak lingkaran setan ini, mana yang duluan ini," tuturnya.
Untuk itu, dibutuhkan segera landasan hukum yang bisa meringankan beban masyarakat terutama yang tak mampu membayar tagihan listriknya.
"Solusinya adalah harus ada landasan hukumnya yaitu kepres," katanya.
Sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan pemberian listrik gratis untuk pelanggan bersubsidi 450 VA dan diskon sebesar 50% untuk pelanggan 900 VA selama 3 bulan serta insentif tagihan listrik gratis bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA. Sedangkan pelanggan listrik lainnya belum mendapat keringanan listrik di tengah pandemi ini.**
Sumber: Detik
Berita Lainnya
PPK Pembangunan Turap Danau Tajwid Diperiksa Jaksa
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Nekat Mudik, Siap-siap Kendaraannya Disita!
Berikut 11 Hari Libur Panjang Akhir Tahun 2020
Klaim Covid-19 di Rumah Sakit Pada 2021 Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 90 T
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi
Awasi Dana Desa, Jokowi Akan Ajak KPK Turun ke Daerah
Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia Tahun Ini