Pilihan
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?
JAKARTA - Sejak diserang pandemi Corona (COVID-19), ramai-ramai masyarakat mengeluh masalah tagihan listrik yang terasa membengkak. Tak sedikit diantaranya mengaku tidak sanggup membayar tagihan listriknya. Sehingga, terancam arus listriknya dicabut oleh PT PLN (Persero).
Lalu, bagaimana sebenarnya hak konsumen terkait tagihan listrik ini? Apakah PT PLN bisa menunda pembayaran listrik warga yang tidak sanggup bayar di tengah pandemi?
Menurut Pengacara Hotman Paris Hutapea apapun kondisinya masyarakat tetap wajib melunasi tagihan listriknya meski dalam kondisi sesulit ini. Alasannya sampai sejauh ini belum ada landasan hukum yang mengizinkan PLN untuk melonggarkan tagihan listriknya kepada masyarakat.
"Anehnya sampai hari ini Kepres (Keputusan Presiden) terhadap hal tersebut belum ada. Kecuali untuk keringanan-keringanan yang pernah diberikan oleh pak Jokowi. Sekarang ini yang ada baru Kepres-kepres dalam bidang perbankan oleh OJK yaitu misalnya debitur yang menjadi korban Corona bisa restrukturisasi dan sebagainya. Tapi khusus mengenai pembayaran di luar perbankan sampai sekarang belum ada aturannya. Sehingga itu menjadi open kepada dispute," ujar Hotman dalam telekonferensi bertajuk Perlindungan Hukum untuk UMKM di Masa Krisis, Senin (11/5/2020).
Parahnya, bila PLN tak mencabut arus listrik konsumen yang molor bayar tagihan listrik justru bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
"Di satu pihak kalau konsumennya tidak membayar ada ancaman dimatikan listriknya. Sementara PLN, (kalau tidak mencabut listrik) mungkin bisa dianggap kerugian negara menjadi korupsi. Itu masalah. Karena pengertian korupsi kan tidak harus menerima uang, tapi kalau mengesampingkan hak negara, kelebihan dari BUMN tanpa didasari oleh peraturan yang berlaku bisa dianggap merugikan keuangan negara. Jadi ini menjadi kayak lingkaran setan ini, mana yang duluan ini," tuturnya.
Untuk itu, dibutuhkan segera landasan hukum yang bisa meringankan beban masyarakat terutama yang tak mampu membayar tagihan listriknya.
"Solusinya adalah harus ada landasan hukumnya yaitu kepres," katanya.
Sejauh ini, pemerintah baru mengeluarkan kebijakan pemberian listrik gratis untuk pelanggan bersubsidi 450 VA dan diskon sebesar 50% untuk pelanggan 900 VA selama 3 bulan serta insentif tagihan listrik gratis bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA. Sedangkan pelanggan listrik lainnya belum mendapat keringanan listrik di tengah pandemi ini.**
Sumber: Detik
.png)

Berita Lainnya
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Menteri ESDM Heran Terjadi Kelangkaan BBM di Riau
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Diskon Transportasi Lebaran Dorong Mobilitas dan Ekonomi Daerah
PPKM Diperpanjang, Ekonomi Menenggah Kebawah Makin Tertekan
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Jokowi Sebut Ekonomi Pedesaan Jadi Salah Satu Penyelamat saat Pandemi