Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bernama ASN Merdeka.
Adapun salah satu regulasi dalam kebijakan itu nantinya, mengatur kebebasan bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk bisa berpindah kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4/2022).
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN.
Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN. Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.
Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.
MenPAN-RB menyiapkan kebijakan ASN Merdeka. PNS diberi kebebasan pindah, pegawai bank bisa menjadi ASN.
"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya.
Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional.
Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi.
Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat.
"Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo.**
Berita Lainnya
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Cegah Kerumunan Jelang Lebaran: Jangan Sampai Lengah
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Penonton MotoGP Mandalika Bisa Mampir ke 6 Destinasi Unggulan ini
Berusia 21 Tahun, Maya Nabila Jadi Mahasiswi S3 Termuda ITB
RUU Kejaksaan Disahkan, Jaksa Agung Minta Jangan Disalahgunakan
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi