Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN

Ilustrasi

JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bernama ASN Merdeka.

Adapun salah satu regulasi dalam kebijakan itu nantinya, mengatur kebebasan bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk bisa berpindah kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4/2022).

Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN.

Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN. Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.

Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.

MenPAN-RB menyiapkan kebijakan ASN Merdeka. PNS diberi kebebasan pindah, pegawai bank bisa menjadi ASN.

"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya.

Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional.

Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi.

Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat.

"Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo.**






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar