Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bernama ASN Merdeka.
Adapun salah satu regulasi dalam kebijakan itu nantinya, mengatur kebebasan bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk bisa berpindah kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4/2022).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN.
Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN. Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.
Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.
MenPAN-RB menyiapkan kebijakan ASN Merdeka. PNS diberi kebebasan pindah, pegawai bank bisa menjadi ASN.
"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya.
Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional.
Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi.
Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat.
"Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo.**
.png)

Berita Lainnya
Tumpas KKB, DPR Minta Presiden Keluarkan Perpres Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Teroris
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Pakai NIK Orang Lain, 2 Warga Aceh Kuras Rp150 Juta Dana Insentif Kartu Prakerja
Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI Saat Coba Lerai Kerumunan
Tangki di Kilang Cilacap Terbakar, Ahok Pastikan Operasional Normal
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong