Pilihan
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan saat ini tengah mempersiapkan kebijakan baru yang bernama ASN Merdeka.
Adapun salah satu regulasi dalam kebijakan itu nantinya, mengatur kebebasan bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) untuk bisa berpindah kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Nantinya PNS akan lebih merdeka. Mereka bisa memilih pindah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," kata Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (7/4/2022).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dia menjelaskan kebijakan terkait kebebasan PNS untuk pindah ke BUMN bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) itu sendiri. Menurut dia, yang bersangkutan bisa mengadopsi sistem kerja di BUMN.
Sebaliknya, pegawai BUMN pun bisa menjadi ASN. Ketika seorang pegawai perbankan ingin merasakan bagaimana menjadi ASN, dia bisa melamar jadi aparat negara.
Menurut Menteri Tjahjo, perpindahan pegawai BUMN ke kementerian sudah dilaksanakan KemenPAN-RB.
MenPAN-RB menyiapkan kebijakan ASN Merdeka. PNS diberi kebebasan pindah, pegawai bank bisa menjadi ASN.
"Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Pak Alex Denni merupakan orang BUMN. Pak Alex ikut seleksi terbuka menjadi PPPK formasi deputi," terangnya.
Dengan ASN Merdeka, Menteri Tjahjo berharap birokrasi lebih fleksibel, lincah, dan makin profesional.
Ini karena dari 4,2 juta PNS di Indonesia, 1,6 juta di antaranya merupakan tenaga administrasi.
Kondisi tersebut membebani ruang gerak birokrasi, apalagi mereka tidak bisa dipecat.
"Dengan ASN Merdeka ini semoga menjadi salah satu solusinya," pungkas Tjahjo Kumolo.**
.png)

Berita Lainnya
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Menko Airlangga Hartarto: Kebijakan Mandatori B30 Stabilkan Harga Sawit
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang