Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Dengan menawarkan aneka kemudahan, kasus pinjaman online ilegal kini justru banyak menjerat korban sehingga membuat resah warga Pekanbaru. Otoritas Jasa Keuangan Riau angkat bicara, serta meminta masyarakat untuk cerdas dalam memilih segala bentuk pinjaman yang ditawarkan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, ada sebanyak 107 pinjaman online resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan justru malah terjerumus kepada transaksi pinjaman online ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Riau, Muhammad Lutfi mengatakan, kondisi Pandemi Covid-19 membuat banyak masyarakat membutuhkan likuiditas keuangan hingga akhirnya terjebak ke dalam pinjaman online ilegal. Meski memberikan kemudahan, namun ternyata bunga pinjaman online cukup menjerat masyarakat.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Masyarakat harus berhati-hati, meski pengajuannya cukup mudah namun bunganyabtak sangat tinggi. Bahkan ada salah satu pinjaman online ilegal yang mematok bunga pinjaman sebesar 0,8 persen per hari atau sekitar 25 persen per bulan. Nah ini bisa disayangkan kalau mereka minjamnya sampai 6 bulan atau satu tahun, bunganya sangat besar. Kita bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi, telah menutupi sekitar 3.500 lebih situs pinjaman online legal. Bahkan yang terbaru, ada sebanyak 151 pinjaman online legal yang ditutup Kementerian Kominfo pada tanggal 11 Oktober lalu,” ucap Lutfi, Rabu (13/10).
Lutfi berpesan, agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih investasi keuangan dan pinjaman yang ditawarkan pihak perbankan maupun non perbankan. Dimana, setiap entitas yang mendapat izin resmi tentunya harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. *
.png)

Berita Lainnya
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
Erick Thohir Kaget Toilet di SPBU Pertamina Bayar 'Harusnya Gratis'
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Pencari Suaka di Pekanbaru Tuntut Kejelasan Nasib ke Kemenkum HAM
Usai Ikuti Konpres Walikota Bogor, Belasan Wartawan Bogor Berstatus ODP Virus Corona
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Pemerintah Tak Buka Lowongan CPNS di 2022, Hanya Rekrut PPPK
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
Hanya Papua dan Flores Diusulkan Pembentukan Daerah Otonomi Baru ke Pemerintah
Saudi Airlines Minta Maaf Terkait Jemaah Indonesia Kelaparan saat Delay
Ma'ruf Amin: Indeks Demokrasi Indonesia di Bawah Timor Leste