Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
INDOVIZKA.COM - Saat ini banyak pemilik kendaraan baik motor atau mobil yang pajaknya sudah kadaluwarsa. Tapi sekarang ada kabar gembira nih untuk pemilik kendaraan.
Kabar menggembirakan datang dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya denda pajak kendaraan akan dibebaskan mulai 17 Februari 2020 ini dan berakhir pada 16 Juli 2020.
Hal tersebut pun dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Tavip Supriyanto.
"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip, dilansir dari Tribunjateng.com, Selasa (11/02/2020).
Pembebasan dimaksud bila pengendara tidak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat.
Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Terkait syarat dan ketentuan, Bapenda Jateng masih merumuskan petunjuknya.
"Ini kami masih selesaikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," jelasnya.
Memang pada 2019 lalu, provinsi ini tidak ada program pemutihan, namun untuk tahun 2020 program Bebas denda pajak digelar kembali.
Tahun lalu, Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Hingga Oktober 2019, Bapenda Jateng telah merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 3,8 triliun.
Target pendapatan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah pada 2019 lalu ditetapkan sebesar Rp 4,5 triliun.
.png)

Berita Lainnya
Masuki Musim Panen, PDIP Minta Bulog Serap Beras Petani Sebanyak-banyaknya
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Menko Airlangga: Ekonomi Pulih, UMKM Akses Fasiltas KUR
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Menko Airlangga Minta Masyarakat Jangan Ragu Pakai Gaji Buat Belanja
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Imbas Lockdown Malaysia, Ribuan TKI Pilih Pulang ke Indonesia
DPR Minta Pemerintah Segera Kirim Surpres RUU TPKS
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik