Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini Selasa (12/4/2022).
"RUU TPKS akan menjadi undang-undang pada tanggal 12 April," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pada Kamis (14/4/2022), DPR akan kembali menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum DPR memasuki masa reses pada Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU TPKS akan disahkan pada pekan ini sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang.
Menurut dia, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
"InsyaAllah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," kata Puan.
Adapun RUU TPKS sebelumnya telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada Rabu (6/4/2022) lalu untuk disahkan di rapat paripurna.
Dalam rapat pleno Baleg tersebut, 8 dari 9 frasi setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, hanya Fraksi PKS yang menolak. (*)
.png)

Berita Lainnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
DPR Minta Masyarakat Tidak Khawatir Atas Tingkat Kemanjuran Vaksin Covid-19 Buatan China
Ketar Ketir Hadapi Musim Banjir
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan