RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini

Seorang mahasiswi memagang poster bertuliskan "Sahkan RUU TPKS".

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini Selasa (12/4/2022).

"RUU TPKS akan menjadi undang-undang pada tanggal 12 April," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pada Kamis (14/4/2022), DPR akan kembali menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum DPR memasuki masa reses pada Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU TPKS akan disahkan pada pekan ini sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang.

Menurut dia, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.

"InsyaAllah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," kata Puan.

Adapun RUU TPKS sebelumnya telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada Rabu (6/4/2022) lalu untuk disahkan di rapat paripurna.

Dalam rapat pleno Baleg tersebut, 8 dari 9 frasi setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, hanya Fraksi PKS yang menolak. (*)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar