Pilihan
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada hari ini Selasa (12/4/2022).
"RUU TPKS akan menjadi undang-undang pada tanggal 12 April," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/4/2022).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, pada Kamis (14/4/2022), DPR akan kembali menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum DPR memasuki masa reses pada Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, RUU TPKS akan disahkan pada pekan ini sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang.
Menurut dia, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual.
"InsyaAllah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya," kata Puan.
Adapun RUU TPKS sebelumnya telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah pada Rabu (6/4/2022) lalu untuk disahkan di rapat paripurna.
Dalam rapat pleno Baleg tersebut, 8 dari 9 frasi setuju RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang, hanya Fraksi PKS yang menolak. (*)
.png)

Berita Lainnya
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Sri Mulyani Bakal Lelang Aset Tommy Soeharto, Ini Daftarnya!
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Pemerintah Nunggak Hampir Rp 1 Triliun Ke RS
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan