Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya. Padahal, mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik hingga hak warga negara sehingga tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya.
"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Wiku kemudian mengutip hasil riset salah satu lembaga pada 2021. Riset menunjukkan, pelarangan atau pembatasan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri kurang efektif mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, pelarangan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Masih merujuk pada riset yang sama, munculnya varian Covid-19 cenderung diakibatkan transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan luar negeri.
"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," paparnya.
Gerakan Penanganan Ganda
Menurut Wiku, di tengah terus bertambahnya kasus varian Omicron, pemerintah hingga masyarakat perlu melakukan gerakan penanganan ganda. Gerakan tersebut di antaranya mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Melalui aturan ini, pemerintah fokus melakukan skrining dan menangani kasus positif Covid-19 sampai sembuh sebelum melanjutkan mobilitas.
Pemerintah juga harus meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas. Kemudian menyusun persiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan.
Selain itu, masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan. Masyarakat juga perlu menunda perjalanan keluar negeri jika dalam kondisi tidak mendesak.
"Hal ini bertujuan menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
ASN Dilarang Berafiliasi dengan HTI dan FPI, PKS: Berlebihan
Tetap Aktif Dakwah, Habib Rizieq Ubah Suasana Rutan Bareskrim seperti Pesantren
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Gotong Royong
Abdul Wahid Dorong Perusahaan Kelapa Bangun Kemitraan dengan BUMDES
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
Harga BBM di Riau Lebih Mahal dari Papua, Kok Bisa ya?
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar