Pilihan
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya. Padahal, mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik hingga hak warga negara sehingga tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya.
"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Wiku kemudian mengutip hasil riset salah satu lembaga pada 2021. Riset menunjukkan, pelarangan atau pembatasan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri kurang efektif mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, pelarangan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Masih merujuk pada riset yang sama, munculnya varian Covid-19 cenderung diakibatkan transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan luar negeri.
"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," paparnya.
Gerakan Penanganan Ganda
Menurut Wiku, di tengah terus bertambahnya kasus varian Omicron, pemerintah hingga masyarakat perlu melakukan gerakan penanganan ganda. Gerakan tersebut di antaranya mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Melalui aturan ini, pemerintah fokus melakukan skrining dan menangani kasus positif Covid-19 sampai sembuh sebelum melanjutkan mobilitas.
Pemerintah juga harus meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas. Kemudian menyusun persiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan.
Selain itu, masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan. Masyarakat juga perlu menunda perjalanan keluar negeri jika dalam kondisi tidak mendesak.
"Hal ini bertujuan menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Program MBG demi Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran
PNS Part Time Ramai Diperbincangkan, Ternyata Segini Gaji dan Bakal Dapat Pensiunan
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
18 Ribu Relawan Bergabung Perangi Corona: Didominasi Dokter dan Perawat
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir, Dana Pemda Mengendap di Bank Tembus Rp157 Triliun
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah