Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejumlah Alasan Pemerintah Tak Tutup Pintu Kedatangan dari Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya. Padahal, mayoritas kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan pemerintah mempertimbangkan hubungan diplomatik hingga hak warga negara sehingga tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya.
"Sampai saat ini, pemerintah tidak menutup pintu kedatangan dari luar negeri sepenuhnya, termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan sebagai warga negara maupun hubungan diplomasi," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Wiku kemudian mengutip hasil riset salah satu lembaga pada 2021. Riset menunjukkan, pelarangan atau pembatasan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri kurang efektif mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, pelarangan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri sangat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional. Masih merujuk pada riset yang sama, munculnya varian Covid-19 cenderung diakibatkan transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan luar negeri.
"Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas, bukan dari pelaku perjalanan langsung," paparnya.
Gerakan Penanganan Ganda
Menurut Wiku, di tengah terus bertambahnya kasus varian Omicron, pemerintah hingga masyarakat perlu melakukan gerakan penanganan ganda. Gerakan tersebut di antaranya mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan.
Aturan ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Melalui aturan ini, pemerintah fokus melakukan skrining dan menangani kasus positif Covid-19 sampai sembuh sebelum melanjutkan mobilitas.
Pemerintah juga harus meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas. Kemudian menyusun persiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian, sekaligus meningkatkan angka kesembuhan.
Selain itu, masyarakat harus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan. Masyarakat juga perlu menunda perjalanan keluar negeri jika dalam kondisi tidak mendesak.
"Hal ini bertujuan menekan peluang kembalinya masyarakat membawa pulang penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah," tandasnya.
.png)

Berita Lainnya
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
Wow! Uang Sebanyak Rp 2,08 Triliun di Papua Dimusnahkan
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Dibuka Pekan Depan, Kuota Lebih Banyak
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI