Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah


JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menciduk DA yang diduga melakukan penipuan pembelian minyak goreng di Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, tersangka wanita itu diduga mengiming-imingi korbannya bahwa dia bisa menyediakan minyak goreng seharga Rp150.000 per dus dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu.

Persyaratan uang itu harus dibayarkan terlebih dahulu ke rekening tersangka DA, dengan perjanjian delapan hari barang akan dikirim.

Tertarik dengan status yang dibuat oleh DA, selanjutnya korban pun menghubungi dan menanyakan langsung karena berminat terhadap barang-barang murah yang ditawarkan.

Selain iming-iming dapat menyediakan minyak goreng dengan harga murah, DA juga menawarkan mie goreng kepada para korbannya.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, barang yang dijanjikan tidak dikirim. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu ke Kantor Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi kemudian menggunakan dua alat bukti untuk menjerat DA. Yang pertama adalah tangkapan layar status media sosial yang berisi menerima prapemesanan minyak goreng murah. Kedua adalah laporan kerugian korban berinisial E dan N.

Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus di Jalan Beting RT 06 RW 18 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tersebut.

Sejauh ini, korban yang sudah membuat laporan dan didukung bukti-bukti ada dua orang masing-masing E dengan kerugian Rp 135 juta dan N sekitar Rp 160 juta.

Meski begitu diyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa namun belum membuat laporan. Untuk itu pihaknya masih akan menunggu dan menjemput bola untuk penyidikan kasus tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar