Pilihan
Polisi Ciduk Penipu Penjualan Minyak Goreng Murah
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi menciduk DA yang diduga melakukan penipuan pembelian minyak goreng di Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Wibowo mengatakan, tersangka wanita itu diduga mengiming-imingi korbannya bahwa dia bisa menyediakan minyak goreng seharga Rp150.000 per dus dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu.
Persyaratan uang itu harus dibayarkan terlebih dahulu ke rekening tersangka DA, dengan perjanjian delapan hari barang akan dikirim.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Tertarik dengan status yang dibuat oleh DA, selanjutnya korban pun menghubungi dan menanyakan langsung karena berminat terhadap barang-barang murah yang ditawarkan.
Selain iming-iming dapat menyediakan minyak goreng dengan harga murah, DA juga menawarkan mie goreng kepada para korbannya.
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, barang yang dijanjikan tidak dikirim. Sehingga korban melaporkan kasus penipuan itu ke Kantor Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi kemudian menggunakan dua alat bukti untuk menjerat DA. Yang pertama adalah tangkapan layar status media sosial yang berisi menerima prapemesanan minyak goreng murah. Kedua adalah laporan kerugian korban berinisial E dan N.
Polisi telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus di Jalan Beting RT 06 RW 18 Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara tersebut.
Sejauh ini, korban yang sudah membuat laporan dan didukung bukti-bukti ada dua orang masing-masing E dengan kerugian Rp 135 juta dan N sekitar Rp 160 juta.
Meski begitu diyakini masih ada korban-korban lainnya yang juga bernasib serupa namun belum membuat laporan. Untuk itu pihaknya masih akan menunggu dan menjemput bola untuk penyidikan kasus tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Bintang Tsurayya Muncul Juni, Pertanda Wabah Corona Berakhir?
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Indonesia Menuju Pucuk Kepemimpinan Dewan HAM PBB, DPR Ingatkan Reformasi HAM Nasional
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
629 Orang Calon Anggota KPU-Bawaslu Lolos Seleksi Administrasi
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Terjadi Kerumunan saat Kunjungan Presiden Jokowi di Maumere
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
Operator Bandara Minta Harga Rapid Test di Bawah Rp100 Ribu