Jelang Idul Fitri BPOM Pastikan Keamanan Pangan


INHIL,(INDOVIZKA) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022/ 1443 H.

Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah.

Adapun produk yang diawasi mencakup pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), Kadaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain), pada sarana distribusi pangan (distributor Toko, Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional) dan pangan takjil buka puasa.

"Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan,"ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Senin (25/4/22).

Sementara itu, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan pengawasan di 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu. 

Kepala Loka POM Inhil Emi Amalia, S.Farm, Apt., M.Sc mengatakan jumlah sarana distribusi yang diperiksa hingga tanggal 25 April 2022 sebanyak 21 sarana, dengan hasil 14 sarana memenuhi ketentuan dan 7 sarana tidak memenuhi ketentuan.

"Pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan total 11 item pangan Tanpa Izin Edar (TIE) sebanyak 121  kemasan, 7 item pangan kedaluwarsa sebanyak 43 kemasan dan 1 item pangan rusak sebanyak 1 kemasan," ucap Emi Amalia saat diwawancarai oleh awak media di lantai 3 Kantor Loka POM Inhil.

Ia menambahkan, pelaku usaha yang ketahuan melanggar aturan akan diberikan pembinaan dan diberikan sanksi administratif berupa peringatan dan terhadap produk dilakukan pemusnahan, pengamanan serta perintah pengembalian.

Lebih lanjut dikatakan, pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi mengandung bahan yang dilarang tidak luput dari uji coba kelayakan. 

"Nah yang diuji yaitu kudapan, makanan ringan, mie, es, lauk-pauk, bubur jelly atau agar-agar, minuman berwarna sirup, olahan daging (bakso/ sosis), olahan ikan (bakso ikan/ otak-otak ikan). Cara mengujinya dengan menggunakan uji cepat dengan parameter uji boraks, formalin, pewarna tekstil Methanyl yellow dan Rhodamin B. Jumlah sampel yang diuji sebanyak 147 sampel dengan hasil 1 sampel dicurigai mengandung pewarna tekstil Rhodamin- B," jelasnya.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Cek KLIK pada produk obat dan makanan sebelum dikonsumsi.

"Berhati-hatilah dalam memilih makanan lakukan cek KLIk yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi makanan," tutupnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar