Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Janji Dinikahi, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur
PEKANBARU - Seorang pria di Riau berinisial MF (20) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, dikarenakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IN (16).
Kapolsek Kampar, AKP Maruna Sibarani menjelaskan, pelaku dengan korban ini memiliki hubungan yakni pacaran, dengan cara-cara merayu, pelaku akhirnya berhasil melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru. Pelaku sudah empat kali mencabuli korban, mereka ini pacaran," kata Marupa, Selasa (10/5/2022).
Lanjut Marupa, saat hendak melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku ini merayu-merayu korban dengan cara akan menikahi korban.
"Modus pelaku melakukan pencabulan, yaitu berjanji akan menikahi korban. Pelaku membawa korban kabur ke Kota Pekanbaru pada Sabtu (7/5/2022) siang," cakapnya.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Orangtua korban yang mendapat informasi anaknya dibawa kabur oleh pelaku tidak terima, dan melaporkan ke Polsek Kampar.
Berdasarkan laporan keluarga korban, polisi melakukan pengejaran hingga menangkap pelaku di tepi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban dua kali di rumahnya dan dua kali di rumah saudaranya," cakapnya.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
.png)

Berita Lainnya
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu
Transaksi Sabu, Pria 23 Tahun Ditangkap Polisi Inhil di TKP
Menunggu Kiriman Sabu-sabu, Wanita di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Ketua SMSI Madina
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Polri Tidak Menemukan Unsur Pidana Dari 92 Rekening FPI, Gerindra Minta Spekulasi Dihentikan
3 Pimpinan Cabang Bank di Riau Jadi Tersangka Pidana Perbankan
Seorang Polisi Alami Patah Tulang Setelah Ditabrak Tersangka Narkoba