Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba

Pengungkapan kasus narkoba terbanyak di Riau dilakukan Polresta Pekanbaru dengan 49 kasus dan 99 orang tersangka.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran melakukan Operasi Antik Lancang Kuning 2021 yang berlangsung sejak 18 Februari lalu.

Hingga 5 Maret, kepolisian di Riau  berhasil mengungkap 231 kasus dengan 363 orang tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan  para tersangka berusia 18 hingga 56 tahun. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari petani, mahasiswa, pelajar, buruh  pedagang dan pekerja swasta.

"Kita menangani 231 kasus dari 18 Februari sampai 5 Maret dengan 363 tersangka. Sebanyak 330 orang laki-laki dan 33 orang perempuan," ujar Agung di Aula Tribrata Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Jumat (5/3/2021).

Kasus narkoba itu ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan 12 Polres. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polresta Pekanbaru dengan 49 kasus dan 99 orang tersangka.

"Terima kasih pada Polresta Pekanbaru," ucap Agung.

Namun, Agung menyindir bawahannya yang minim mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021. Ia berharap, jajaran Polda Riau lebih gendar mengungkap kasus narkoba.

"Saya beri catatan pada Satuan Narkoba Polres Kuansing. Paling rendah pengungkapan kasus narkoba. Tersangka hanya 7 orang selama operasi,"  tegas Agung.

Untuk Polres lainnya, Agung menyebutkan, pengungkapan dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2021 berkisar antara 20 hingga 30 kasus. Agung menyebutkan pelaku terbanyak berusia antara 26 tahun hingga 55 tahun. Mereka umumnya adalah pengangguran dan mendapat tawaran untuk menjadi kurir narkoba dengan imbalan tertentu.

"Pengangguran yang salah arah. Pelaku adalah orang-orang cukup umur. Jadi, para pengedar, bandar sabu narkoba bukan hanya dari anak muda saja tapi juga orang dewasa," tutur Agung.

Jenderal bintang dua itu menyayangkan keterlibatan 5 orang mahasiswa dan 14  pelajar yang notabenenya  masih di bawah umur dalam peredaran narkoba.

"Padahal mereka adalah generasi penerus bangsa," kata Agung. Dari pengungkapan yang dilakukan jajarannya, Agung menyebutkan telah disita barang bukti berupa sabu, pil ekstasi dan daun ganja. Rincian, sabu sebanyak 41,5 kg, ekstasi 30.165 butir dan ganja kering 517,7 gram.

"Juga disita uang tunai Rp302.285.000," kata Agung.

Untuk memutus mata rantai penyebaran narkoba, Agung berharap, masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kita akan habisi semua yang coba bangun jaringan, dan mengoperasionalkan peredaran narkoba di Riau," tegas Agung.






Tulis Komentar