Pilihan
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
PEKANBARU - Polda Riau menangkap sebelas pelaku usaha tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Pasir Putih, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Senin (9/11) lalu.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pelaku usaha penambangan pasir ilegal yang ditangkap itu, karena menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.
"Pelaku usaha penambangan pasir tersebut ditangkap karena menjalankan usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin/ilegal, jenis pasir yang tanpa ada izin dari pemerintah," ujar Agung, saat menggelar konferensi pers dikantor Ditkrimsus pada Kamis (12/11) siang.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Irjen Agung menjelaskan kondisi alam akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab merusak alam.
“Lingkungan yang ada saat ini sudah terlalu parah di rusak oleh segelintir orang yang mengambil keuntungan finansial, ini harus dapat dihentikan mulai dari sekarang. Kita sudah memetakan dan akan mengambil langkah-langkah hukumnya dan kita akan menuntaskan siapa aja yang terlibat dalam kasus ini”, tegas Agung
TERKAIT
Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
“Saya yakin kita bisa melakukan itu bersama karena ini semua adalah rumah kita, sehingga kita harus mewariskannya kepada anak cucu kita”, tambahnya.
Selain mengamankan para tersangka, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator dan 4 unit mesin hisap (keong) beserta selang, yang digunakan para pelaku untuk melakukan kegiatan tambang pasir ilegal itu.
Akibat perbuatannya 10 pelaku tersebut disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda uang sebanyak 100 milyar. (*)
.png)

Berita Lainnya
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
Pria Ini Ajak Istrinya Menipu Hingga Rp44 Miliar dan Berakhir di Bui
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan
Tersangka Karlahut di Inhil Diamankan Polisi
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Buron 10 Tahun, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Berada di Bus
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi