Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi, Ini Syaratnya
Jakarta (INDOVIZKA) - Penyintas atau orang yang telah sembuh dari Covid-19 bisa mengikuti vaksinasi. Namun, dengan catatan orang tersebut telah sembuh dari Covid-19 di atas tiga bulan.
"Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada penyintas Covid-19 setelah 3 bulan," kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, Ahad (14/2/2021).
Selain penyintas, lansia di atas 60 tahun, ibu menyusui dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta juga bisa mengikuti vaksinasi Covid-19. Bagi lansia di atas 60 tahun, vaksinasi bisa dilakukan jika sudah melakukan skrining atau pemeriksaan kesehatan.
"Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut, bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat" jelas Nadia.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes ini, perluasan sasaran vaksinasi Covid-19 terhadap penyintas Covid-19 hingga ibu hamil berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda.
Dalam surat edaran juga dijelaskan skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan harus dipenuhi. Surat edaran ini telah dikirimkan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota.
.png)

Berita Lainnya
Berikut Cara Lapor SPT Pajak Online, Hari Ini Terakhir!
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Vaksin Nusantara Terganjal Kaidah Klinis Percobaan Terhadap Hewan, Peneliti Diminta Ikuti Prosedur
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
DPR Mendekati Reses, Pemerintah dan KPU Belum Sepakat soal Tanggal Pemilu
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
Iuran BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3 Batal Naik
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Program PEN, Airlangga Sebut Pemerintah Fokus Bantu Swasta Tahun Ini