Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nekat Maling di Siang Hari, Pemuda Seberang Tembilahan Babak Belur Dihajar Massa
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Seorang pemuda warga Seberang Tembilahan Kecematan Tembilahan babak belur dihakimi warga karena dicurigai membawa kabur becak milik warga Jalan M. Boya Lorong Tangkuban Perahu Tembilahan.
Aksi pemuda yang diketahui berinisial E (22) itu terjadi, Jumat siang (27/5/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kronologi kejadian berawal dari seorang warga bernama Sapri (40) melihat becak milik Bapaknya. sedang dibawa oleh seorang laki-laki yang dicurigai maling.
"Itu becakkan punya Bapak saya, saya menghentikan pelaku kemudian mengatakan kalau becak tersebut milik bapak saya tapi pelaku mengaku becak itu miliknya. Ya saya tahan langsung pelaku, tapi pelaku melakukan perlawanan," kata Sapri.
Melihat adanya keributan, masyarakat setempat langsung beramai-ramai melakukan pemukulan dan menangkap pelaku.
"Aksi maling akhir-akhir ini sering terjadi. Masyarakat agar waspada dan berhati-hati sehingga kejadian dapat diantisipasi supaya tidak ada lagi kejadian serupa," ucap salah satu warga setempat.
Mendapatkan laporan tersebut anggota Koramil 01 Kota Tembilahan mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku, selanjutnya diserahkan kepada pihak Polres Inhil.
Adapun barang bukti yang diamankan tampak sebilah pisau, satu buah gunting, satu unit becak dayung dan besi pagar.
.png)

Berita Lainnya
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Korban Tewas, Polisi Buru Sampai Dapat Pelaku Jambret Kejam di Jalan Melati
Satreskrim Polsek Enok Tangkap Pengedar Sabu di Desa Benteng Utara
Wamenkumham Diminta Tidak Giring Opini Hukuman Mati untuk Dua Mantan Menteri
2 Pria Beserta 57,92 Gram BB Ditankap Satres Narkoba Polres Rohil
Data Polri Diduga Dibobol Hacker Asal Brazil
Polisi Tahan Kekasih Mahasiswi Brawijaya yang Bunuh Diri di Pemakaman
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
ICW Jelaskan Dampak Pencabutan Aturan Tentang Pengetatan Remisi Koruptor
Kapolda Sumut Angkat Bicara Terkait Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Kejati Perpanjang Penahanan Sekdaprov Riau Yan Prana Selama 40 Hari