Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri


JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya memerkosa belasan santri dengan berbagai modus. Ia juga akhirnya meminta maaf dan beralasan semua itu terjadi karena khilaf.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, pengakuan Herry itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1). Herry hadir dalam persidangan secara virtual.

Dalam sidang, jaksa menanyakan mengenai materi dakwaan, termasuk fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Meski berbelit dalam memberikan jawaban, Herry mengakui semua perbuatannya.

"Terdakwa HW (Herry Wirawan) mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.

"Dakwaan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dari cara dia melakukan (pemerkosaan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," lanjutnya.

Batal Dihadirkan Langsung

Sebelumnya, Herry dijadwalkan menghadiri langsung persidangan lanjutan di PN Bandung. Namun, rencana itu tidak direalisasikan karena alasan keamanan dan kesehatan.

Akhirnya, Herry diputuskan mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. "Tidak jadi (hadir langsung di persidangan) karena masalah kesehatan dan keamanan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, sudah 40 saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pihak jaksa penuntut umum menilai sudah cukup mendapatkan keterangan dari para saksi.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar