Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya memerkosa belasan santri dengan berbagai modus. Ia juga akhirnya meminta maaf dan beralasan semua itu terjadi karena khilaf.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, pengakuan Herry itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1). Herry hadir dalam persidangan secara virtual.
Dalam sidang, jaksa menanyakan mengenai materi dakwaan, termasuk fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Meski berbelit dalam memberikan jawaban, Herry mengakui semua perbuatannya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Terdakwa HW (Herry Wirawan) mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.
"Dakwaan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dari cara dia melakukan (pemerkosaan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," lanjutnya.
Batal Dihadirkan Langsung
Sebelumnya, Herry dijadwalkan menghadiri langsung persidangan lanjutan di PN Bandung. Namun, rencana itu tidak direalisasikan karena alasan keamanan dan kesehatan.
Akhirnya, Herry diputuskan mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. "Tidak jadi (hadir langsung di persidangan) karena masalah kesehatan dan keamanan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sudah 40 saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pihak jaksa penuntut umum menilai sudah cukup mendapatkan keterangan dari para saksi.
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau Tetapkan 16 Orang Tersangka Ilegal Logging
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
BNNP Riau Sita 2 Kg Sabu, Satu Kurir Kabur
Dalam semalam, Polsek Kemuning Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di TKP Berbeda
Dua Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan Ditangkap
Dua Oknum Polisi Ditangkap Polres Inhil Gegara Simpan 25 Gram Sabu
Bos Pemilik 1 Kilogram Sabu Sedang Diburu
Kronologi Pembunuhan Anak Kandung Diawali Tendangan pada Alat Vital
Di Inhil, Warga Temukan Mayat Mengapung di Nagasari Pelangiran
Jadi Kurir Sabu, Warga Inhil Diringkus di Inhu
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar