Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya memerkosa belasan santri dengan berbagai modus. Ia juga akhirnya meminta maaf dan beralasan semua itu terjadi karena khilaf.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, pengakuan Herry itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1). Herry hadir dalam persidangan secara virtual.
Dalam sidang, jaksa menanyakan mengenai materi dakwaan, termasuk fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Meski berbelit dalam memberikan jawaban, Herry mengakui semua perbuatannya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Terdakwa HW (Herry Wirawan) mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.
"Dakwaan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dari cara dia melakukan (pemerkosaan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," lanjutnya.
Batal Dihadirkan Langsung
Sebelumnya, Herry dijadwalkan menghadiri langsung persidangan lanjutan di PN Bandung. Namun, rencana itu tidak direalisasikan karena alasan keamanan dan kesehatan.
Akhirnya, Herry diputuskan mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. "Tidak jadi (hadir langsung di persidangan) karena masalah kesehatan dan keamanan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sudah 40 saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pihak jaksa penuntut umum menilai sudah cukup mendapatkan keterangan dari para saksi.
.png)

Berita Lainnya
Jual Ekstasi dan Shabu, Ibu 38 Tahun Diringkus Polsek Tembilahan di Rumahnya
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya
Mantan Gubri Rusli Zainal Segera Bebas
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Sedang Rekap Hasil Nomor Togel, Penjual Togel Diringkus Polres Inhil di Rumahnya
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras
Aniaya Seorang Kakek, Warga Pusaran Enok Dilaporkan ke Polisi
Polda Riau Pantau dan Kawal Pendistribusian Bansos untuk Masyarakat
Bunuh Anak Kandung Masih Balita, Seorang Ibu Dibawa ke RS Jiwa