Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Terdakwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya memerkosa belasan santri dengan berbagai modus. Ia juga akhirnya meminta maaf dan beralasan semua itu terjadi karena khilaf.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan, pengakuan Herry itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santri yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/1). Herry hadir dalam persidangan secara virtual.
Dalam sidang, jaksa menanyakan mengenai materi dakwaan, termasuk fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi. Meski berbelit dalam memberikan jawaban, Herry mengakui semua perbuatannya.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Terdakwa HW (Herry Wirawan) mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW. Cuma ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ucap Dodi.
"Dakwaan kita tanyakan semua, fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua, dan dia membenarkan semuanya, dari cara dia melakukan (pemerkosaan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," lanjutnya.
Batal Dihadirkan Langsung
Sebelumnya, Herry dijadwalkan menghadiri langsung persidangan lanjutan di PN Bandung. Namun, rencana itu tidak direalisasikan karena alasan keamanan dan kesehatan.
Akhirnya, Herry diputuskan mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung. "Tidak jadi (hadir langsung di persidangan) karena masalah kesehatan dan keamanan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sudah 40 saksi yang memberikan keterangan di persidangan. Pihak jaksa penuntut umum menilai sudah cukup mendapatkan keterangan dari para saksi.
.png)

Berita Lainnya
Wakapolri Resmikan Gedung Mapolda Riau Secara Virtual
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta
Kejati dan Jajaran Komitmen Beri Pelayanan Tanpa Korupsi
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Warung Makan
2 Pelaku Perampokan di 3 TKP Diamankan Polres Inhil
147 Kg Sabu Siap Diedarkan Saat Malam Tahun Baru Disita dari Sindikat Brasil
Penjual Judi Nomor Togel di Tembilahan Ditangkap Polisi
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang