Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
INDOVIZKA.Com - Pekanbaru - Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.
Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).
"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.
Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.
"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.
"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.
“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas
.png)

Berita Lainnya
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Meresahkan Warga, DPRD Dukung Dukung Polisi Maksimalkan Patroli Berantas Jambret
Perkosa Anak Tersangka, Kapolsek Akhirnya Dipecat
Bantuan Hukum Pemprov Riau Tangani 48 Perkara Masyarakat
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Nurdin Abdullah akan Buktikan Uang Miliaran yang Disita KPK adalah Dana Bantuan untuk Masjid