Pilihan
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling
INDOVIZKA.Com - Pekanbaru - Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara berhasil di gagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, Hal ini terungkap dalam Press release yg di lakukan Polda Riau Pada Senin (25/9/23). di Halaman Belakang Mapolda Riau.
Seorang Tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan berinisial MS (54) di jalan Paus Ujung Kelurahan Tangkerang Barat Kec. Marpoyan damai Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora alias MS (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/9/2023).
"Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," kata Kabid.
Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.
"Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram," jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah.
"Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi," tambahnya.
“Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta," pungkas Kabid humas
.png)

Berita Lainnya
Waspada, Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Lagi Marak
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Pelaku Pembobolan Kantor PWI Inhil Berhasil Diringkus Tim Resmob
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
Polri Kerahkan Semua Sumber Daya Tuntaskan Kasus Jozeph Zhang
Selama 22 Hari Operasi Anti Narkoba, Polda Riau Amankan 463 Orang
6 Kawanan Rampok Sarang Burung Walet dan Uang Belasan Juta di Rohil Diamankan Polisi
Mantan Bupati Kuansing Divonis 8 Tahun Penjara
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diringkus Polisi
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan