Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yaitu mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, dinilai telah memenuhi unsur pidana untuk dihukum mati menggunakan Pasal 2 Ayat 2 di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi.
Menurutnya kedua mantan menteri itu layak dihukum mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19 dan memanfaatkan jabatan yang mereka punya.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, red) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Edward Omar Sharif Hiariej, dikutip INDOVIZKA.COM dari akun YouTube Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
Ditegaskannya, penegak hukum perlu untuk memperhatikan unsur pidana sebagaimana diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu. Karena dalil untuk menjatuhkan hukuman mati itu, dianggapnya sudah lebih dari cukup.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." ***
.png)

Berita Lainnya
Janjikan Pekerjaan, Pasutri di Riau Paksa Anak Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Miliki Sabu 31,79 Gram, Oknum Guru PNS di Rohil Diamankan Polisi
Kurang Dari 24 Jam, Polres Rohil Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Tiga Kasus Teror Jadi Atensi Polda Riau, Apa Saja?
Polda Riau Tangkap Fuso Bawa Ratusan Dus Rokok Ilegal
Napi Rutan Pekanbaru Kedapatan Pesan Narkoba, Begini Kronologi
Nekat Mencuri HP Saat Penghuni Ada di Rumah, Pria di Tembilahan ini Terancam 5 Tahun Penjara
Jaringan Narkoba Pelalawan–Pekanbaru Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu