Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Sebanyak tiga perahu nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara subuh tadi sekitar pukul 04.38. Kapal terbakar saat bersandar, di pelabuhan usai melaut.
"Kami mengerahkan 3 unit mobil pemadam dengan 15 personel untuk memadamkan api," ujar Perwira Damkar Abdul Wahid dalam keterangannya, Senin, 17 Januari 2022.
Abdul menjelaskan, menurut keterangan warga sekitar, api sudah dalam kondisi membesar saat dilaporkan ke pihak Damkar. Selain itu, warga bersama Basarnas telah terlebih dahulu mencoba memadamkan api di kapal tersebut.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Lalu ada upaya didorong ke tengah laut," kata Abdul.
Api akhirnya baru bisa dipadamkan sekitar pukul 06.30 WIB. Dugaan sementara kebakaran diakibatkan korsleting listrik pada salah satu perahu.
Belum diketahui perkiraan kerugian akibat peristiwa itu. Abdul memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran kapal nelayan itu.
.png)

Berita Lainnya
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Nikah di Rumah Ibadah Diperbolehkan Lagi, Maksimal Dihadiri 30 Orang Saja
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Mendikbud Kembali Salurkan Bantuan Kuota Internet, BSU Guru dan Dosen Masih Diproses
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui